Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) mengancam tidak akan menyetorkan retribusi parkir kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya apabila praktik penindakan berupa tindak pidana ringan (tipiring) terhadap juru parkir masih terus dilakukan.
Ancaman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PJS, Izul Fiqri, saat mendatangi Kantor Dishub Surabaya, Jumat (30/1/2026). Menurutnya, setoran retribusi parkir yang dilakukan juru parkir setiap hari merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Surabaya.
“Saya sampaikan, apabila tipiring terhadap juru parkir ini tidak disetop, maka kami ultimatum. Semua juru parkir dilarang setor PAD, dilarang setor retribusi parkir harian melalui Dishub,” tegas Izul kepada wartawan di Kantor Dishub Surabaya.
Izul menjelaskan, ancaman penghentian setoran tersebut merupakan bentuk respons atas penangkapan sejumlah anggota PJS yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Ia menilai, sweeping dan penindakan yang dilakukan aparat Polrestabes Surabaya telah menimbulkan keresahan di kalangan juru parkir.
“Dalam satu bulan terakhir, Polrestabes Surabaya terus melakukan sweeping dan menerapkan tipiring kepada juru parkir di Kota Surabaya. Dishub Surabaya harus bertanggung jawab atas kondisi ini,” ujarnya.
Menurut Izul, penerapan sanksi tipiring dinilai tidak adil, mengingat para juru parkir telah menjalankan kewajibannya dengan menyetorkan retribusi parkir setiap hari.
“Tipiring itu tindak pidana ringan. Tapi tindak pidananya di mana? Setorannya diambil, juru parkirnya ditangkap. Itu yang membuat kami meminta pertanggungjawaban,” katanya.
Izul juga menyoroti peran aparat kepolisian dalam penindakan tersebut. Ia berpendapat bahwa penertiban juru parkir seharusnya menjadi kewenangan Dishub, bukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Kami sudah datangi Polrestabes, dan disampaikan kepada kami bahwa penindakan itu atas permintaan Dishub. Jangan seperti itu, kasihan juru parkir,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alasan penindakan yang kerap dikaitkan dengan atribut juru parkir, seperti seragam dan rompi.
“Katanya tidak berseragam. Seragam itu dapat dari mana? Dari Dishub. Kalau Dishub tidak memberikan, bagaimana juru parkir bisa beratribut, berompi, dan berseragam,” imbuh Izul.
Izul berharap, Dishub Surabaya dapat lebih memperhatikan keberadaan dan kesejahteraan juru parkir yang bekerja di tepi jalan umum, mengingat kontribusi mereka terhadap PAD Kota Surabaya.
Sebelumnya, puluhan anggota PJS mendatangi Kantor Dishub Surabaya pada Jumat (30/1/2026). Mereka datang secara berkelompok dengan menggunakan sepeda motor dan mulai berkumpul di kantor Dishub yang berlokasi di Jalan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, sejak pukul 08.00 WIB.
Sekitar pukul 09.00 WIB, perwakilan PJS dipersilakan masuk untuk melakukan audiensi dengan Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo. Dalam audiensi tersebut, PJS secara tegas meminta agar sanksi tipiring terhadap juru parkir dihentikan.
“Saya poinnya tipiring. Pak Trio apakah pernah evaluasi? Pak Trio pernah datang ke Polrestabes? Cek, Pak,” ujar Izul dalam audiensi tersebut.
Menanggapi tuntutan PJS, Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pemberian sanksi tipiring terhadap juru parkir.
“Kalau Pak Izul menginginkan hal tersebut, tentu akan kami tindak lanjuti. Namun, sesuai yang kami sampaikan sejak awal, kewenangan tipiring ada di sana, di Polrestabes,” kata Trio Wahyu Bowo.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polrestabes Surabaya terkait tuntutan Paguyuban Juru Parkir Surabaya tersebut.**








