Polrestabes Surabaya Tindak Jukir Liar di Pasar Kedurus, Sejumlah Tokoh Masyarakat Pertanyakan Penerapan Perda Parkir

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Aparat Polrestabes Surabaya kembali melakukan penindakan terhadap juru parkir (jukir) liar di kawasan Pasar Kedurus, Surabaya. Namun, langkah penertiban tersebut menuai sorotan dan kritik dari sejumlah tokoh masyarakat setempat yang menilai penerapan aturan parkir belum sepenuhnya merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Beberapa pihak menilai penindakan yang dilakukan cenderung hanya mengedepankan tindak pidana ringan (tipiring), tanpa mempertimbangkan regulasi daerah yang telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya.

Pengurus toko sekaligus tokoh masyarakat Kedurus, Abah Husni, kepada Sorotnews.co.id Surabaya, Jumat (31/1/2026), menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di Pasar Kedurus telah berlangsung jauh sebelum Perda Nomor 3 Tahun 2018 diterbitkan.

“Parkir di Pasar Kedurus itu sudah dikelola dengan sistem sewa kelola bersama pimpinan Pasar Kedurus sejak Februari 1998. Itu jauh sebelum adanya Perda Nomor 3 Tahun 2018,” ungkap Abah Husni.

Ia menilai, apabila dilakukan razia terhadap parkir liar, aparat penegak hukum seharusnya terlebih dahulu memahami secara menyeluruh ketentuan Perda yang berlaku, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurutnya, area parkir di Pasar Kedurus selama ini telah memiliki lokasi tersendiri, tidak menggunakan bahu jalan, serta tidak mengganggu arus lalu lintas maupun menyebabkan kemacetan.

“Kalau disebut parkir liar, faktanya parkir di Pasar Kedurus sudah ada tempatnya, tidak memakai bahu jalan, dan tidak mengganggu jalan raya atau menyebabkan kemacetan kendaraan,” ujarnya.

Sejumlah tokoh masyarakat Kedurus juga menyayangkan adanya razia parkir liar di kawasan pasar tersebut. Mereka meminta agar Polrestabes Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya tidak menerapkan aturan secara tebang pilih, serta menegakkan Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwali) secara adil dan merata di seluruh wilayah Kota Surabaya.

“Ayo Polrestabes Surabaya dan Bapak Wali Kota, jangan tebang pilih dalam penerapan Perda dan Perwali di wilayah Kota Surabaya,” tegas Abah Husni mewakili aspirasi masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Surabaya maupun Pemerintah Kota Surabaya terkait kritik dan masukan dari masyarakat Pasar Kedurus tersebut.**

Pos terkait