Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin.
BATANG, JATENG – Dunia pendidikan di Kabupaten Batang kembali tercoreng. Seorang guru di salah satu SMK Muhammadiyah Kecamatan Bawang ditangkap aparat kepolisian setelah diduga rudapaksa siswinya sendiri.
Penangkapan dilakukan jajaran Satreskrim Polres Batang pada Senin (15/9/2025). Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
“Pelaku kami amankan sekitar pukul 18.30 WIB setelah serangkaian penyelidikan terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan berbagai modus bujuk rayu dan ancaman,” ujar Imam saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (16/9/2025).
Hasil penyelidikan menyebutkan aksi bejat itu bukan yang pertama kali. Imam mengungkapkan, perbuatan pelaku berlangsung berulang sejak Februari hingga Juni 2024. Lokasi kejadian bahkan masih berada di lingkungan sekolah.
“Korban dibujuk dengan rayuan, dipaksa, bahkan diancam agar menuruti keinginan pelaku. Korban yang masih berstatus pelajar akhirnya tidak berdaya,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, antara lain celana panjang hitam, cardigan abu-abu, celana dalam berwarna pink, serta bra biru. Barang bukti tersebut diyakini memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman tidak main-main: minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun, disertai denda Rp 5 miliar.
“Ini adalah komitmen kami untuk memberikan perlindungan penuh bagi anak-anak dan memastikan pelaku kejahatan seksual mendapat hukuman setimpal,” tegas Imam.
Kasus ini menuai kecaman keras dari masyarakat Batang. Warga menilai tindakan pelaku bukan hanya tindak pidana, tetapi juga mencoreng dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak.
Polisi pun mengingatkan semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat, agar lebih waspada dalam melindungi generasi muda.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan ada celah bagi pelaku untuk merusak masa depan anak-anak kita,” pungkas Imam.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan tenaga pendidik. Lembaga perlindungan anak mendorong pengawasan internal sekolah diperketat serta memastikan sistem pelaporan dan pendampingan bagi korban berjalan efektif.**








