Laporan wartawan sorotnews.co, id : Asep Suebu.
MANOKWARI, PAPUA BARAT – Aktivitas sebuah perusahaan pengolahan kayu kuning yang digunakan sebagai bahan dasar pembuatan produk anti hama di wilayah Provinsi Papua Barat, tengah menjadi sorotan sejumlah instansi Pemerintah. Hal ini menyusul belum adanya dokumen resmi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diketahui oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat, serta dugaan belum dikantonginya Izin Hasil Hutan Bukan Kayu (IHHBK) dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.
Kepala Bidang Penataan dan Penegakkan Hukum Lingkungan DLHP Papua Barat, Leonard Haumahu, S.Hut., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini belum memperoleh informasi ataupun dokumen resmi terkait pembuatan AMDAL oleh perusahaan tersebut.
“Kami belum mendapatkan informasi maupun pemberitahuan terkait penyusunan dokumen AMDAL dari pabrik pengolahan anti hama dengan bahan baku kayu kuning. Padahal, keberadaan dan aktivitas industri seperti ini wajib dikawal ketat, terutama dari aspek lingkungan hidup,” ujar Haumahu saat ditemui di Kantor DLHP Papua Barat, Rabu (23/7/2025).
Ia menambahkan bahwa langkah awal yang akan dilakukan DLHP Papua Barat adalah membentuk tim investigasi gabungan untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi operasional pabrik. Tujuan dari inspeksi ini adalah untuk mengumpulkan data lapangan, mengecek keberadaan dokumen perizinan, serta menilai potensi dampak lingkungan dari kegiatan pengolahan kayu kuning yang dilakukan perusahaan.
“Kami akan segera koordinasi lintas instansi untuk bentuk tim terpadu. Penting bagi kami untuk mengecek langsung kondisi di lapangan, termasuk status dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, dan sumber bahan baku yang digunakan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Jimmy W Susanto S.Hut MP juga turut angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum mengeluarkan Izin Hasil Hutan Bukan Kayu (IHHBK) kepada perusahaan yang bersangkutan. Padahal, izin tersebut merupakan persyaratan utama bagi perusahaan yang memanfaatkan hasil hutan bukan kayu seperti kayu kuning untuk keperluan komersial.
“Kami belum mengeluarkan IHHBK atas nama perusahaan tersebut. Artinya, secara legal, perusahaan itu belum berhak mengelola atau memanfaatkan kayu kuning dari kawasan hutan di wilayah Papua Barat,” jelasnya.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang diterima, perusahaan itu sudah beroperasi cukup lama di wilayah Papua Barat. Namun, alih-alih diolah di daerah asal bahan bakunya, kayu kuning tersebut justru dibawa ke Nabire, Provinsi Papua Tengah, untuk diproses menjadi produk anti hama. Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi alur distribusi, legalitas pemanfaatan sumber daya alam, dan kontribusi terhadap perekonomian lokal.
“Kita patut pertanyakan, mengapa hasil hutan kita diambil dan dibawa keluar tanpa ada kontribusi nyata ke daerah. Padahal, jika dikelola dengan benar, pengolahan kayu kuning bisa menciptakan lapangan kerja dan menambah pendapatan daerah,” ujarnya.
Pihak DLHP dan Dinas Kehutanan Papua Barat sepakat akan terus berkoordinasi guna menindaklanjuti temuan ini, termasuk mengevaluasi ulang seluruh izin yang telah dan belum dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Mereka juga mengimbau kepada seluruh perusahaan pengelola sumber daya alam di wilayah Papua Barat agar menjalankan usaha secara bertanggung jawab dan taat hukum, terutama terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kami tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran serius yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tutup Leonard Haumahu.**








