Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
KARAWANG, JABAR – Penderitaan Entat, seorang pekerja migran perempuan asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang bekerja di Oman, belum juga berakhir. Meski dalam kondisi sakit dan berulang kali meminta dipulangkan ke Tanah Air, Entat justru diduga mengalami intimidasi, ancaman pidana, hingga pemerasan oleh pihak yang mengaku sebagai sponsor penempatannya.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Bidang Advokasi Federasi Buminu Sarbumusi, Sandi Candr, SH, MH, yang mengaku menerima pengaduan langsung dari Entat melalui pesan WhatsApp dari Oman.
“Yang saya dengar langsung dari Entat itu sangat menyedihkan dan membuat kami marah. Dia bukan hanya tidak dipulangkan, tetapi justru mengalami intimidasi, dimintai uang, bahkan diancam akan dipenjara,” ujar Sandi saat dihubungi Sorotnews.co.id.
Sandi menjelaskan, sejak awal Entat diduga mengalami sejumlah pelanggaran serius, mulai dari kerja berlebihan, penahanan paspor, hingga upah yang tidak dibayarkan. Ketika kondisi kesehatannya menurun dan meminta dipulangkan, persoalan justru semakin rumit.
Menurutnya, sponsor Entat di Indonesia tidak berkomunikasi langsung dengan korban. Proses pengurusan pemulangan justru dilakukan melalui perantara yang disebut memiliki hubungan dekat dengan sponsor. Namun, alih-alih membantu, perantara tersebut malah meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pemulangan dan pengobatan.
“Ini sudah jelas mengarah pada pemerasan. Korban dalam kondisi sakit, paspor ditahan, gaji belum dibayar, tetapi masih dimintai uang. Ini sangat tidak manusiawi,” tegas Sandi.
Tidak hanya itu, Entat juga mengaku telah menyerahkan uang sebesar 60 real Oman kepada pihak agensi dari sisa dana yang dimilikinya. Namun, pihak agensi kembali menyatakan jumlah tersebut tidak mencukupi dan menuntut tambahan dana sebesar Rp2,5 juta.
Tekanan terhadap Entat semakin meningkat ketika sponsor diduga mengancam akan melibatkan pengacara dan kepolisian setempat, serta menyebut Entat bisa dipenjara jika tidak memenuhi permintaan tersebut. Ancaman tersebut bahkan disampaikan langsung kepada suami Entat yang berada di Indonesia.
Sandi menilai pola tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja migran nonprosedural, yang kerap dijadikan sasaran intimidasi oleh pihak-pihak tertentu.
“Status tidak berdokumen sering dijadikan alat untuk menakut-nakuti korban. Padahal mereka ini korban dari sistem perekrutan yang bermasalah sejak awal. Ini pola klasik yang sering kami temui,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam banyak kasus pekerja migran bermasalah, ancaman hukum yang disampaikan sponsor atau agen kerap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Mereka menciptakan masalah, lalu menawarkan ‘solusi’ dengan tarif tertentu. Negara sering kali kalah cepat dari para pemeras ini,” ujarnya.
Hingga kini, Entat masih berada di Oman dan tetap bekerja dalam kondisi sakit. Paspor serta izin tinggal (iqamah) masih ditahan oleh pihak agensi. Selain itu, gaji Entat selama satu bulan belum dibayarkan dengan alasan biaya “pembelian” oleh majikan pertama harus dikembalikan terlebih dahulu.
Atas kondisi tersebut, Federasi Buminu Sarbumusi mendesak pemerintah Indonesia untuk segera turun tangan, khususnya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, serta Kepolisian Republik Indonesia.
“Ini sudah masuk ranah dugaan tindak pidana perdagangan orang, pemerasan, dan penahanan dokumen. Jangan menunggu sampai korban benar-benar jatuh atau dikriminalisasi di luar negeri,” tegas Sandi.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan kronologi lengkap serta bukti-bukti pendukung untuk dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Entat mungkin hanya satu dari sekian banyak korban. Tetapi jika satu saja dibiarkan, artinya negara sedang membiarkan praktik pemerasan terjadi atas nama penempatan kerja,” pungkasnya.**








