Laporan wartawan sorotnews.co.id : Samahato Buulolo/A. Pais.
KEPULAUAN NIAS, SUMUT – Anggota DPRD Nias Selatan yang terlibat sebagai Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Selatan Akhir Tahun 2026 memulai pembahasan LKPJ tersebut dengan berbagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai hari Senin tanggal 09/03/2026.
Pembahasan LKPJ Bupati Nisel tersebut bertujuan untuk mengetahui capaian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama tahun anggaran 2025.
LKPJ merupakan kewajiban yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD sekali dalam setahun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Hasil pembahasan LKPJ Bupati Nisel akhir tahun 2025 tersebut nantinya setelah selesai, maka Lembaga DPRD akan membuat rekomendasi – rekomendasi yang bermanfaat sesuai dengan capaian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2025 serta kendala dan solusi yang akan dilakukan oleh Pemkab Nisel kedepannya, ujar Ketua Pansus kepada sorotnews.
Ketua Pansus Sam. Buulolo mengatakan bahwa Pansus telah mulai bekerja sejak Senin (09/03/2025) dan sampai saat ini Sabtu (14/03/2026) masih belum selesai, sehingga hasil pekerjaan Pansus melalui rekomendasi-rekomendasi nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan dalam rapat paripurna DPRD dan juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Sumut dan juga kepada instansi terkait lainnya.
“Rekomendasi yang dihasilkan oleh Pansus terus diawasi dan dimonitoring oleh Lembaga DPRD Nisel, Pemprov Sumut dan Kemendagri apakah sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan atau belum,” jelas Buulolo.
“Diminta agar saudara wartawan dan masyarakat Kabupaten Nias Selatan untuk bersabar karena rekomendasi yang akan dilahirkan oleh lembaga DPRD melalui Pansus LKPJ Bupati Nias Selatan akhir tahun 2025 tidak akan ditutup-tutupi tetapi akan dibuat secara transparan demi kepentingan masyarakat banyak,” tegasnya.**








