Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA — Polemik mengenai usulan pembubaran Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tengah menjadi trending topik di kalangan publik, pemerhati kebijakan migrasi, serta aktivis yang selama ini fokus pada isu perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pro dan kontra semakin menguat, terutama dari pihak-pihak yang menilai wacana tersebut berpotensi mengganggu ekosistem penempatan tenaga kerja migran.
Di tengah memanasnya perdebatan, muncul sejumlah pihak yang menyerang gagasan pembubaran P3MI dengan narasi tendensius. Bahkan, tudingan personal diarahkan kepada Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi (F-Buminu Sarbumusi), Ali Nurdin, yang dianggap mendorong praktik penempatan non-prosedural. Tuduhan tersebut juga disertai klaim salah satu pengkritik yang mengaku sebagai “Dewan Pakar F-Buminu Sarbumusi”, namun dinilai tidak menjalankan peran pembelaan terhadap PMI.
Ali Nurdin menegaskan, pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai Dewan Pakar tersebut telah dicabut keanggotaannya.
“Orang seperti ini tidak masuk kriteria. Perjuangan organisasi kami jelas membela PMI, bukan sebaliknya. Usulan Dewan Pakar atas namanya sudah kami cabut,” tegas Ali.
Menanggapi berbagai serangan, Ali Nurdin memilih bersikap tenang namun tetap lugas.
“Saya sudah terbiasa dengan kritikan, tuduhan, hinaan bahkan ancaman. Saya bukan orang yang suka mencari muka apalagi menjilat. Jadi saya tidak punya beban,” ujarnya.
Ia menekankan seluruh pernyataannya terkait pembubaran P3MI berlandaskan fakta, realita, dan data hukum yang berlaku.
“Pembubaran P3MI tanpa mengubah undang-undang tidak mungkin dilakukan. Usulan ini adalah panggilan moral, agar pemerintah dan semua pihak mau memperbaiki tata kelola penempatan PMI yang masih penuh celah,” ungkapnya.
Menurut Ali, wacana pembubaran P3MI justru bertujuan mendorong reformasi menyeluruh terhadap tata kelola pekerja migran, bukan meruntuhkan ekosistem penempatan yang sah.
“Ini supaya semua pihak introspeksi. Pemerintah juga harus serius, karena penyimpangan masih sangat mungkin terjadi,” tambahnya.
Salah satu tudingan yang diarahkan kepada Ali adalah bahwa gagasan pembubaran P3MI dianggap dapat membuka ruang bagi praktik penempatan non-prosedural. Menanggapi itu, Ali justru mengajak pihak-pihak pengkritiknya untuk menunjukkan keberanian.
“Yang menuduh saya melanggengkan penempatan non-prosedural keliru. Kalau memang berani, ayo kita bongkar sindikat sampai ke akar-akarnya. Saya siap bekerja sama,” tantangnya.
Ali menegaskan bahwa praktik pemberangkatan non-prosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah mencapai titik mengkhawatirkan. Sindikat ini, kata dia, memanfaatkan masyarakat rentan untuk dieksploitasi demi keuntungan oknum-oknum tertentu.
“Saya siap turun, siap bekerja sama membongkar jaringan yang memperjualbelikan rakyat kecil ini. Yang saya lawan jelas: siapa pun yang merendahkan dan mengeksploitasi PMI,” ujarnya.
Ali turut membantah tuduhan lain yang menyebut dirinya pernah meminta pembubaran Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“KP2MI (BP2MI) itu justru hasil perjuangan. Tidak mungkin saya meminta lembaga itu dibubarkan. Tuduhan itu asal-asalan,” tegasnya.
Ia juga menampik tudingan bahwa dirinya memusuhi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Menurutnya, persoalan LPK berada di ranah yang berbeda dan tidak pernah menjadi sasaran kritik pribadinya.
Ali menegaskan, ia tidak memusuhi organisasi manapun, termasuk P3MI atau LPK. Fokus perjuangannya hanya pada pihak-pihak yang merugikan atau mengeksploitasi PMI, serta mereka yang mencoba menutupi penyimpangan dengan memproduksi fitnah.
Polemik pembubaran P3MI, menurut pengamat, membuka ruang diskusi penting mengenai masa depan tata kelola pekerja migran di Indonesia. Di tengah berbagai tudingan yang diarahkan kepadanya, Ali Nurdin menegaskan bahwa ia akan tetap konsisten memperjuangkan perlindungan PMI.
“Kalau benar peduli PMI, ayo kita bersihkan praktik-praktik kotor itu bersama. Jangan menutupi masalah dengan fitnah,” tegasnya menutup pernyataan.**

