Pemerintah Pusat dan Daerah Bersinergi Tangani Konten Negatif dan Lindungi Data Pribadi di Riau

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rico Ananta. 

PEKANBARU, RIAU – Dalam upaya memperkuat keamanan ruang digital nasional dan melindungi data pribadi masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggandeng pemerintah daerah Provinsi Riau melalui kegiatan koordinasi lintas sektor yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Riau.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Menko Polhukam Jenderal Pol. (Purn) Budi Gunawan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan terpercaya. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam, dengan fokus pembahasan pada sinkronisasi kebijakan dan implementasi perlindungan data dan transaksi elektronik, terutama dalam menghadapi maraknya konten negatif di ruang digital.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik, Syaiful Garyadi, menegaskan bahwa percepatan transformasi digital nasional harus dibarengi dengan langkah perlindungan yang menyeluruh terhadap data pribadi serta penindakan tegas terhadap konten negatif, seperti judi daring, hoaks, ujaran kebencian, hingga penyalahgunaan data.

“Kemenko Polhukam menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban PSE Lingkup Publik sebagaimana diatur dalam PP 71/2019 dan Permenkomdigi 5/2025. Kepatuhan ini sangat krusial untuk mendukung pemberantasan konten negatif, khususnya judi daring, yang membutuhkan pendekatan kolaboratif,” ujar Syaiful.

Ia menambahkan, pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) menjadi langkah strategis dalam memperkuat layanan digital yang aman dan terintegrasi, sekaligus mencegah kebocoran data yang semakin marak di tengah masifnya digitalisasi layanan publik.

Lebih lanjut, pemerintah daerah didorong aktif berkoordinasi dengan pusat, terutama dalam penanganan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), termasuk blank spot yang masih ditemukan di beberapa daerah di Riau.

Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk : Mendaftarkan sistem elektronik yang dikelolanya; Melakukan uji keamanan sistem; Menunjuk Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP).

“Pemerintah pusat juga menegaskan pentingnya implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU ITE. Kami mendorong peran aktif daerah dalam mengawasi konten negatif sebagai bagian dari menjaga kualitas ruang digital nasional,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang turut hadir sebagai narasumber, mengungkapkan bahwa berdasarkan data forensik digital, konten perjudian daring menjadi tantangan paling masif dan kompleks.

“Permintaan dukungan forensik digital terbanyak berasal dari kasus judi daring (10,2%), disusul isu pelindungan data pribadi (1,6%) dan penipuan daring (0,5%). Aktivitas ini melibatkan jaringan lintas negara dan menuntut respons digital yang cepat dan terkoordinasi,” jelasnya.

Dalam sesi diskusi, perwakilan Diskominfo provinsi dan kabupaten/kota se-Riau menyampaikan sejumlah tantangan lokal, seperti : Dominasi siaran asing akibat kedekatan geografis dengan Malaysia; Minimnya respons terhadap hoaks politik; Keterbatasan SDM bidang keamanan siber.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah daerah mengusulkan : Pembentukan unit khusus tanggap konten negatif dan anti-hoaks; Penambahan kuota pendidikan kedinasan bidang siber dan sandi; Kerja sama penguatan kapasitas SDM lokal.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, serta dihadiri oleh perwakilan Kemkomdigi, Kadis Kominfo Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta para pemangku kepentingan di bidang digital dan keamanan informasi.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menyelaraskan kebijakan nasional dan daerah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan di Provinsi Riau dan seluruh wilayah Indonesia.**

Pos terkait