Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.
MUNA, SULTRA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) terus menunjukkan komitmennya dalam melestarikan warisan budaya daerah. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan pendaftaran dan penetapan cagar budaya yang digelar di Museum Bharugano Wuna bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Muna.
Kegiatan tersebut melibatkan TACB Kabupaten Muna yang diketuai Prof. Dr. La Niampe, M.Hum, dengan sekretaris Dr. Syahrun serta anggota Dr. La Ode Syukur, M.Hum, Dr. La Sensu, SH., MH, dan Ayu Riski Maharani Amaliah, S.Pd.
Acara yang berlangsung di UPTD Museum Bharugano Wuna itu dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna, Kepala Bidang Kebudayaan, seluruh staf Bidang Kebudayaan, serta staf UPTD Museum Bharugano Wuna. Kegiatan dipandu oleh Relis sebagai pembawa acara, sementara doa dipimpin oleh La Halidin.
Museum Bharugano Wuna dikenal sebagai salah satu ikon kebudayaan Kabupaten Muna yang menyimpan beragam koleksi bersejarah. Di antaranya layang-layang tradisional Kaghati Kalope, meriam, piring kuno, guci, dokumentasi foto kerajaan, pakaian pejabat kerajaan, hingga replika tempat tidur raja. Selain itu, kawasan museum juga memiliki tiga rumah adat, yakni Istana Raja Muna, Rumah Bhonto Bhalano, dan Kapitalao.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna, Karim Darma, S.Pd., M.M., menyatakan bahwa penetapan cagar budaya merupakan langkah strategis dalam menjaga dan melestarikan identitas budaya daerah.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya cagar budaya semakin meningkat, sehingga upaya pelestarian dapat dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua TACB Kabupaten Muna Prof. Dr. La Niampe, M.Hum yang diwakili Sekretaris TACB, Dr. Syahrun, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Muna, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bidang Kebudayaan, serta UPTD Museum Bharugano Wuna dan masyarakat yang terus berperan aktif dalam menjaga warisan budaya.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen yang konsisten dalam merawat dan melestarikan cagar budaya di Kabupaten Muna,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, TACB menetapkan lima objek sebagai cagar budaya, yaitu:
1. Cap Tangan Gua Metanduno sebagai Benda Cagar Budaya
2. Gua Metanduno sebagai Struktur Cagar Budaya
3. Makam Sugi Patola sebagai Struktur Cagar Budaya
4. Benteng Wasidakari sebagai Struktur Cagar Budaya
5. Benteng Loji sebagai Struktur Cagar Budaya.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) penetapan cagar budaya oleh TACB kepada Pemerintah Kabupaten Muna, yang diikuti sesi foto bersama.
Penetapan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian dan perlindungan warisan budaya Muna, sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga kekayaan sejarah daerah untuk generasi mendatang.**

