Pemkab Pemalang Resmikan Gedung Pos Bapas, Perkuat Layanan Pembimbingan Kemasyarakatan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

PEMALANG, JATENG – Sinergi antarinstansi pemerintah kembali diwujudkan melalui langkah konkret di Kabupaten Pemalang. Pemerintah Kabupaten Pemalang secara resmi menyerahkan gedung pinjam pakai untuk digunakan sebagai Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pemalang, Sabtu (24/1). Penyerahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan pembimbingan kemasyarakatan bagi masyarakat.

Acara serah terima yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, serta Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto. Bertempat di gedung yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso No. 15, prosesi penyerahan dilakukan secara simbolis dan berlangsung khidmat.

Dengan diserahkannya gedung tersebut, Pos Bapas Pemalang kini resmi beroperasi untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Pemasyarakatan, khususnya dalam kegiatan pembimbingan dan pendampingan klien pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Pemalang.

Dalam sambutannya, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menegaskan bahwa penyediaan fasilitas ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum sekaligus proses reintegrasi sosial. Ia berharap keberadaan Pos Bapas dapat menghadirkan layanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

“Gedung ini diharapkan menjadi pusat layanan yang representatif bagi warga Pemalang yang menjalani masa bimbingan, sehingga proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal dan efektif,” ujar Anom.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, menyampaikan apresiasi atas dukungan sarana dan prasarana yang diberikan oleh Pemkab Pemalang. Menurutnya, keberadaan Pos Bapas di Pemalang memiliki peran strategis dalam meningkatkan efisiensi layanan.

“Dengan adanya gedung Pos Bapas ini, jarak pelayanan dapat dipangkas sehingga koordinasi antara pembimbing kemasyarakatan dan klien dapat dilakukan secara lebih intensif, efisien, dan efektif,” ungkapnya.

Berdasarkan perjanjian yang telah ditandatangani, status pinjam pakai gedung berlaku mulai 23 Januari 2026 dengan jangka waktu lima tahun. Fasilitas tersebut akan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan administratif serta program pembimbingan klien pemasyarakatan di Kabupaten Pemalang dan sekitarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan serah terima berlangsung lancar, aman, dan kondusif, menandai awal penguatan layanan pemasyarakatan berbasis kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal.**

Pos terkait