Pemkot Sorong Ajukan Banding Putusan Rp.2,29 Miliar, Sengketa Lahan Jalan Berlanjut ke PT Papua Barat

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Pemerintah Kota Sorong resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong Nomor 23/Pdt.G/2025/PN.SON yang menghukum Pemkot membayar ganti rugi Rp.2,29 miliar kepada warga bernama Agnes Wiradian. Langkah banding ini menandai babak baru sengketa lahan pelebaran jalan di Kota Sorong, kamis (21/8/2025).

Dalam dokumen banding yang diajukan Kamis (1/7/2025), kuasa hukum Pemkot, Urbanus Mamu, SH., MH., dan Loury Da Costa, SH., menyebut putusan PN Sorong tanggal 17 Juni 2025 keliru dan sarat kekhilafan. Mereka menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan secara cermat bukti-bukti yang diajukan Pemkot.

“Putusan itu mengandung kekhilafan yang mendasar, baik terkait status tanah, proses pembebasan lahan, maupun besaran ganti rugi yang ditetapkan,” tegas tim kuasa hukum dalam memori banding.

PN Sorong sebelumnya menyatakan Agnes Wiradian sebagai pemilik sah tanah sengketa, menilai Pemkot Sorong melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum Pemkot membayar Rp.2,29 miliar.

Namun, Pemkot berargumen lahan tersebut sudah berstatus tanah negara sejak lama dan telah dialokasikan untuk kepentingan umum berdasarkan SK Wali Kota Sorong Nomor 592.2/42/2016. Proyek pelebaran jalan disebut telah melalui prosedur resmi, mulai dari sosialisasi, pendataan, hingga pemberian kompensasi kepada pihak yang berhak.

Selain itu, Pemkot juga mempermasalahkan perhitungan ganti rugi yang dinilai jauh di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Jika PN menetapkan Rp.1.098.000 per meter persegi, NJOP resmi kawasan itu hanya Rp.614.000 per meter persegi.

Dengan dasar tersebut, Pemkot meminta PT Papua Barat untuk membatalkan putusan PN Sorong, menolak seluruh gugatan penggugat, dan menghukum penggugat membayar biaya perkara di semua tingkat pengadilan.

Kini, nasib sengketa lahan bernilai miliaran rupiah ini berada di tangan majelis hakim PT Papua Barat di Manokwari, yang akan menentukan apakah putusan PN Sorong tetap berlaku atau dibatalkan.**

Pos terkait