Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nengsih.
LEBAK, BANTEN – Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, menghadiri presentasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten, Kamis (21/08/2025). Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Lebak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.
Bupati Lebak, Moch Hasbi Asidiki Jayabaya mengatakan, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lebak mengembangkan layanan pengaduan “Lebak RUHAY”.
“Layanan ini menggunakan aplikasi WhatsApp dan website yang terintegrasi dengan PPID untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan mengakses informasi publik,” kata Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asidiki Jayabaya.
Hasbi menjelaskan, Inovasi Layanan pengaduan “Lebak RUHAY” akan dilengkapi dengan fitur RUHAY AI (Artificial Intelligence).
Lebih lanjut, rencana integrasi dengan SP4N LAPOR pemerintah pusat untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pengaduan,” ungkapnya
“Bupati Lebak telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum untuk pengelolaan informasi publik dan komunikasi media pemerintah daerah,” tutupnya.**








