Kemenko Polkam Tegaskan Perlindungan Data dalam Implementasi Payment ID

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rico Ananta. 

BEKASI, JABAR – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memastikan bahwa implementasi Payment ID akan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip penting seperti perlindungan data pribadi, tata kelola yang baik, serta standar keamanan digital yang ketat. Pernyataan ini disampaikan oleh Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, saat membuka rapat koordinasi di Bekasi, Kamis (21/8/2025).

Bacaan Lainnya

“Aspek perlindungan data, keamanan ruang digital, serta efektivitas pelayanan publik menjadi pijakan utama dalam pembahasan ini. Forum ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi tantangan, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan yang terukur,” tutur Syaiful Garyadi.

Payment ID merupakan sistem identifikasi transaksi keuangan yang dikembangkan oleh Bank Indonesia. Sistem ini dirancang sebagai kode unik sepanjang sembilan karakter berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merepresentasikan identitas digital seseorang dalam setiap transaksi keuangan. Payment ID mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan mulai dari rekening bank, dompet digital, hingga pinjaman online menuju identitas tunggal yang aman dan efisien.

Penggunaan Payment ID berorientasi pada peningkatan transparansi dan akurasi dalam sistem pembayaran digital nasional, dengan tiga fungsi utama: identifikasi, otentikasi, dan agregasi data.

Bank Indonesia menegaskan bahwa sistem ini tidak digunakan untuk memata-matai transaksi pribadi—hanya memantau agregat transaksi di sektor ekonomi tertentu dan tetap berdasar persetujuan eksplisit pemilik data (consent-based access) sesuai UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Bank Indonesia menargetkan melakukan uji coba Payment ID secara terbatas pada tanggal 17 Agustus 2025, bersamaan dengan peringatan HUT ke‑80 RI. Implementasi ini awalnya fokus pada penyaluran bantuan sosial non-tunai (bansos) agar lebih tepat sasaran.

Rencananya, implementasi secara nasional akan dilakukan secara bertahap: dimulai pada tahun 2026–2027 untuk perluasan penggunaan, dan mencapai cakupan penuh pada 2029, sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025–2030.

Dalam pertemuan koordinasi tersebut, dibahas pula potensi tantangan teknis dan regulatif, terutama mengenai isu kebocoran data, pelanggaran privasi, dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Syaiful Garyadi menekankan pentingnya menghasilkan kebijakan konkret yang terkoordinasi, dengan tetap mempertimbangkan keamanan digital, perlindungan data pribadi, dan efisiensi layanan publik.

“Pertemuan ini diharapkan menghasilkan langkah-langkah kebijakan yang konkret dan terkoordinasi, dengan tetap memperhatikan prinsip keamanan digital, perlindungan data pribadi, serta efisiensi pelayanan publik,” ujar Syaiful.**

Pos terkait