KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam OTT Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ramdan. 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Rabu (20/8/2025) malam di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

OTT ini diduga terkait dengan kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap beberapa perusahaan. Sebanyak 10 orang juga ditangkap dalam operasi tersebut.

KPK menyita sejumlah barang bukti dalam OTT tersebut, termasuk uang tunai, puluhan unit kendaraan, dan motor merek Ducati. Selain itu, tindakan lanjutan dari OTT ini adalah penyegelan ruangan K3 di kantor Kemenaker sebagai bagian dari proses penyidikan.

Saat ini, Immanuel Ebenezer dan pihak terkait sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Status hukum mereka masih ditentukan dalam rentang waktu 1×24 jam sejak penangkapan.

Menindaklanjuti OTT ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendapatkan laporan lengkap dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Jika terbukti bersalah, akan segera dilakukan pergantian jabatan.

Anggota DPR dari Komisi III, Nasir Djamil, menyambut penindakan ini sebagai bukti bahwa KPK beroperasi secara independen. Ia menyebut peristiwa ini sebagai “gol bunuh diri politik” karena Presiden selama ini memperjuangkan pemberantasan korupsi.

Dalam laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, Immanuel Ebenezer tercatat memiliki total kekayaan Rp 17,62 miliar. Rinciannya antara lain : Aset tanah dan bangunan: Rp 12,145 miliar, Aset alat transportasi dan mesin: Rp 3,336 miliar, Harta bergerak lainnya: Rp 109,5 juta, Kas dan setara kas: Rp 2,029 miliar.

Ringkasan Kronologi OTT, Tanggal Peristiwa : 20 Agustus OTT dilakukan di kantor Kemnaker; Immanuel dan 10 lainnya ditangkap; ruangan K3 disegel.

21 Agustus KPK mengonfirmasi OTT; barang bukti disita; pemeriksaan sedang berlangsun
– Pemerintah menyatakan proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur
– Harta kekayaan tertangkap sebut dalam LHKPN mencapai Rp 17,6 miliar.**

Pos terkait