Pemkot Surabaya dan KSPSI Sepakati Lima Poin Kebijakan Ketenagakerjaan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Surabaya menyepakati lima poin penting terkait kebijakan ketenagakerjaan dalam pertemuan yang digelar di Balai Kota Surabaya, Rabu (26/11/2025).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa salah satu poin krusial dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen Pemkot untuk mengikuti regulasi pemerintah pusat dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026.

“Alhamdulillah hari ini dalam pertemuan dengan KSPSI terkait usulan UMK, kita sepakati untuk mengikuti apa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Aturannya apa pun yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, kita jalani,” ujar Eri Cahyadi.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga memastikan keberlanjutan kebijakan yang meringankan beban pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), khususnya terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

“Yang harusnya ganti mandiri bisa di-cover oleh pemerintah kota. Itu sama seperti yang sudah kita lakukan hari ini,” jelasnya.
“Kami punya pemikiran yang sama, bagaimana warga Surabaya ini sejahtera, dan bagaimana investasi tetap berjalan di Surabaya.”

Ketua DPC KSPSI Kota Surabaya, Dendy Prayitno, menjelaskan bahwa berita acara yang ditandatangani merupakan hasil penyatuan aspirasi dari seluruh serikat pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSB).

“Yang kita tandatangani bersama Pak Wali Kota adalah aspirasi semua teman-teman dari SPSB, sehingga kita rangkum menjadi satu komitmen bersama,” kata Dendy.

Terkait regulasi pengupahan 2026, ia menambahkan bahwa KSPSI masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

“Pak Wali Kota menegaskan akan berkomitmen dengan keputusan regulasi pengupahan yang ada,” ujarnya.

Berikut lima poin yang disepakati dan dituangkan dalam berita acara:

1. Usulan UMK 2026 mengikuti regulasi pemerintah pusat, sebagai upaya peningkatan upah pekerja demi terpenuhinya kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya.

2. Pengalokasian anggaran pemberdayaan masyarakat bagi pekerja purna tugas atau korban PHK, berupa pelatihan wirausaha, bantuan modal usaha, serta akses pemasaran.

3. Penyusunan mekanisme peralihan kepesertaan BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja ber-KTP Surabaya yang terdampak PHK.

4. Proses pengesahan, pendaftaran, dan pencatatan terkait ketenagakerjaan dikembalikan kepada dinas yang membidangi ketenagakerjaan, termasuk pencatatan serikat pekerja dan serikat buruh.

5. Optimalisasi fungsi Lembaga Kerja Sama (LKS) dan Dewan Pengupahan Surabaya untuk memperkuat monitoring dan pembinaan pada perusahaan, guna memastikan kepatuhan serta hubungan industrial yang harmonis, termasuk terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Kesepakatan ini menjadi langkah strategis Pemkot Surabaya dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan investasi di kota tersebut, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi pekerja.**

Pos terkait