Pemkot Surabaya Gelar Rapat Koordinasi Terkait Penertiban Bangunan Liar di Atas Saluran Air di Wilayah Kebraon

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Pemerintah Kota Surabaya melalui Kecamatan Karang Pilang menggelar rapat koordinasi sosialisasi penertiban bangunan liar yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Daerah (Perda), khususnya yang berdiri di atas saluran air di sepanjang Jalan Kemlaten Baru, Kelurahan Kebraon. Rapat ini berlangsung pada Kamis (24/7/2025) di Pendopo Kecamatan Karang Pilang, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat mengenai bangunan dan aktivitas jual beli yang memanfaatkan area box culvert saluran air sebagai tempat berdagang. Praktik tersebut tidak hanya mengganggu aliran air, tetapi juga melanggar peraturan tata ruang dan ketertiban umum di Kota Surabaya.

Dalam rapat, terungkap bahwa Camat Karang Pilang dan Lurah Kebraon telah menerima teguran langsung dari Wali Kota Surabaya karena dinilai lamban merespons laporan masyarakat terkait pelanggaran yang telah berlangsung cukup lama di wilayah RW 5 hingga RW 7 Kelurahan Kebraon.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimka, perangkat kelurahan, hingga perwakilan RT/RW, antara lain : Anggi Adetyan Kurniawan dan Muniri Solihin – perwakilan Satpol PP Kota Surabaya, Perwakilan dari DPRKPP dan DSDABM Surabaya, Ilham Bagus Pradana – Sekcam Karang Pilang, Kompol Rahayu Rini, S.Pd – Kapolsek Karang Pilang, Distani Dwi Astutik, S.H. – Lurah Kebraon, Fathur Rohman, S.E. – Kasi Bangtib Kelurahan Kebraon, Andi Iswanto – Ketua LPMK Kelurahan Kebraon, Para Ketua RW dan RT di wilayah RW 5, 6, dan 7 Kelurahan Kebraon.

Pertemuan tersebut fokus pada sosialisasi awal kepada para ketua RT dan RW agar menyampaikan hasil rapat kepada warganya masing-masing, khususnya yang tinggal atau beraktivitas di atas saluran air.

Kesimpulan dan Tindak Lanjut : (1). Kelurahan Kebraon telah resmi mensosialisasikan rencana penertiban bangunan liar di atas saluran air di wilayah RW 5, 6, dan 7 Jalan Kemlaten Baru. (2). Ketua RW dan RT diminta untuk menyampaikan hasil rapat kepada warga di lingkungannya dalam waktu sesingkat mungkin. (3). Surat pemberitahuan resmi dari kelurahan akan diterbitkan pada hari yang sama, Kamis (24/7/2025), agar warga yang melanggar segera melakukan pembongkaran mandiri sesuai ketentuan. (4). Apabila tidak ada respons dari warga dalam 3 hari kerja, maka Surat Peringatan Pertama (SP 1) akan dikirim pada Senin, 28 Juli 2025. (5). Jika SP 1 diabaikan, maka akan dilanjutkan dengan Surat Peringatan Kedua (SP 2) pada Kamis, 31 Juli 2025. (6). Bila seluruh tahapan peringatan tidak diindahkan, Kelurahan Kebraon dan Kecamatan Karang Pilang akan melakukan tindakan penertiban langsung sesuai peraturan daerah dan Perwali yang berlaku. (7). Akan dilakukan rapat lanjutan oleh Kelurahan dan Kecamatan untuk mengevaluasi dan menentukan langkah teknis dalam pelaksanaan penertiban.

Pemerintah Kota Surabaya mengimbau seluruh warga untuk mematuhi ketentuan tata kota, menjaga saluran air tetap bersih dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.

Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal yang serius dalam penertiban dan normalisasi saluran air demi mencegah banjir serta menjaga kenyamanan lingkungan. Warga diharapkan kooperatif dan menyambut proses penertiban ini dengan kesadaran bersama.**

Pos terkait