Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Isu terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) Kota Surabaya yang disebut tidak dibayarkan ramai diperbincangkan di sejumlah akun media sosial dan memicu kegaduhan di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menegaskan bahwa tidak ada keterlambatan pembayaran gaji PPPK-PW. Mekanisme pembayaran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru dari pemerintah pusat.
Wiwiek menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025, upah PPPK Paruh Waktu dikategorikan dalam belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai seperti PPPK Penuh Waktu maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Berdasarkan diktum 20 dalam Kepmenpan-RB, sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal selain dari belanja pegawai. Di Kota Surabaya, posisinya berada pada belanja barang dan jasa,” kata Wiwiek dalam konferensi pers di Gedung Diskominfo Kota Surabaya, Rabu (21/01/2026).
Dengan klasifikasi anggaran tersebut, Wiwiek menegaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji dilakukan setelah pegawai menyelesaikan masa kerja satu bulan penuh.
“Jika Surat Perjanjian Kerja (SPK) dimulai pada 2 Januari 2026, maka masa kerja satu bulan baru selesai pada 31 Januari. Pembayaran gaji dilakukan di awal bulan berikutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pembayaran gaji dilakukan melalui mekanisme pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh perangkat daerah masing-masing.
“Setelah SP2D terbit, upah langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Jadi, bukan tidak konsisten, tetapi kami menyesuaikan dengan aturan terbaru dari Kemenpan-RB dan Kemendagri yang terbit Januari ini,” tegas Wiwiek.
Ia juga menekankan bahwa mekanisme tersebut sama dengan pola pembayaran sebelumnya, ketika PPPK-PW masih berstatus sebagai tenaga kontrak.
“Sepanjang pedoman dari pemerintah pusat masih mengatur seperti ini, maka kami wajib mengikuti aturan tersebut,” imbuhnya.
Wiwiek mengakui, pada 31 Desember 2025, Pemerintah Kota Surabaya sempat menerbitkan addendum SPK yang menjelaskan bahwa gaji PPPK-PW akan dibayarkan di awal bulan, dengan tujuan menyamakan pola pembayaran seperti PNS dan PPPK Penuh Waktu.
Namun, setelah dilakukan konsultasi dengan kementerian terkait, Pemkot Surabaya kembali mengacu pada aturan pusat, sehingga mekanisme pembayaran tetap dilakukan setelah kontribusi kerja satu bulan, sebagaimana tertuang dalam SPK awal.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 14.561 pegawai PPPK-PW yang telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani SPK terhitung mulai 2 Januari 2026.
“Awalnya kami mengusulkan 14.697 orang. Namun, dalam prosesnya, SK yang terbit sebanyak 14.561. Selisih tersebut disebabkan adanya permohonan yang tidak memenuhi persyaratan serta peserta yang meninggal dunia,” ungkap Ira.
Pantauan Sorotnews, kegaduhan di media sosial terkait gaji PPPK-PW Pemkot Surabaya banyak dinarasikan sebagai keterlambatan pembayaran, dengan mengutip addendum SPK yang sempat diterbitkan.
Namun, berdasarkan salinan SPK lama yang kembali berlaku pascaaddendum, yang diperoleh Sorotnews, ketentuan pembayaran gaji telah diatur secara jelas dalam Pasal 7, antara lain:
1. Pihak Kedua berhak menerima gaji sebesar Rp4.888.425 (empat juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh lima rupiah).
2. Pembayaran gaji dilakukan sejak Pihak Kedua melaksanakan tugas, yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dari pimpinan unit kerja.
3. Pembayaran gaji dilaksanakan pada awal bulan berikutnya, kecuali pembayaran gaji bulan Desember.
4. Gaji dikenakan pajak penghasilan dan iuran jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pemberhentian gaji dilakukan apabila Pihak Kedua tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut, atau ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum karena tindak pidana
Dengan penjelasan tersebut, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak mengalami keterlambatan, melainkan telah berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.**








