Pemkot Surabaya Terima Aset Waduk Depan Unesa Senilai Rp176 Miliar, Resmi Bernama Taman Tirtha Adhyaksa

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerima penyerahan aset berupa tanah waduk seluas 21.832 meter persegi yang berada di depan Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Lidah Wetan. Aset senilai Rp176 miliar itu diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pada Kamis (13/11/2025).

Bacaan Lainnya

Prosesi penyerahan sekaligus peresmian kawasan yang kini diberi nama Taman Tirtha Adhyaksa tersebut digelar di area Gazebo Unesa. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi, kepada Wali Kota Surabaya.

Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan rasa syukurnya karena aset waduk yang selama bertahun-tahun tidak dapat dikelola Pemkot kini resmi kembali menjadi milik pemerintah daerah. Menurutnya, selama ini status kepemilikan yang dikuasai pihak lain membuat Pemkot tidak bisa melakukan penataan maupun pengendalian banjir di kawasan sekitar.

“Waduk ini bertahun-tahun tidak bisa kita apa-apakan karena menjadi milik orang lain. Alhamdulillah berkat Kejati Jawa Timur, waduk ini kembali menjadi milik Pemerintah Kota Surabaya,” ujar Eri.

Eri menjelaskan, ketidakjelasan status aset tersebut menyebabkan banjir di kawasan permukiman sekitar. Ketika kapasitas waduk penuh, air meluap ke kampung karena tidak ada saluran yang dapat difungsikan oleh Pemkot.

“Ketika waduk penuh, air pasti masuk ke kampung-kampung. Insya Allah setelah aset ini menjadi milik Pemkot, kami akan membuat saluran langsung menuju sungai tengah Wiyung agar banjir tidak lagi terjadi,” jelasnya.

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu menegaskan, penyelamatan aset ini bukan kali pertama dilakukan bersama jajaran kejaksaan. Sejumlah aset strategis lainnya, termasuk Gelora Pancasila, sebelumnya juga berhasil diamankan melalui kolaborasi antara Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

“Saya ingin menunjukkan kepada warga Surabaya bahwa ketika ada aset yang bisa diselamatkan, itu bukan hanya kerja pemerintah kota, tapi juga berkat bantuan kejaksaan. Hidup itu kolaborasi, hidup itu sinergi, dan dari situlah kebaikan serta kesejahteraan muncul,” tegasnya.

Pemkot Surabaya telah menyiapkan rencana penataan waduk yang akan dijadikan kawasan wisata baru dan ruang publik yang terintegrasi dengan lingkungan Unesa. Berbagai fasilitas akan dibangun, seperti jogging track, penataan pedagang, serta peningkatan kualitas air waduk agar lebih jernih dan ramah lingkungan.

“Kami akan melakukan penataan supaya masyarakat bisa olahraga di sini. Insya Allah, keindahan Taman Tirtha Adhyaksa akan menjadi wajah baru waduk depan Unesa,” kata Eri.

Kajati Jatim, Dr. Kuntadi, menegaskan bahwa penyelamatan aset negara merupakan mandat konstitusional yang harus dijalankan kejaksaan. Ia mengapresiasi kerja keras jajaran Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim serta Kejari Surabaya yang bekerja profesional hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Keberhasilan mengembalikan aset ini adalah buah kerja keras semua jajaran yang kami pastikan bekerja profesional dan objektif,” ujar Kuntadi.

Ia menjelaskan, putusan inkrah pengadilan menetapkan bahwa tanah waduk seluas 21.832 meter persegi tersebut dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemkot Surabaya sebagai pemilik yang sah.

Terkait penamaan Taman Tirtha Adhyaksa, Kuntadi menyampaikan filosofi di balik istilah tersebut.

“Tirta itu air. Air mestinya dimuliakan, bukan mendatangkan musibah. Dengan pengelolaan ini, saya harap Tirtha Adhyaksa menjadi sumber kehidupan yang memakmurkan warga sekitar,” jelasnya.

Kuntadi berharap Pemkot Surabaya dapat mengelola taman tersebut secara profesional dan sesuai aturan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi, integritas, dan komitmen bersama. Tanpa kolaborasi, kita bukan siapa-siapa. Tanpa kolaborasi, tidak ada prestasi,” pungkasnya.**

Pos terkait