Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Try.
SURABAYA, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah mengambil langkah hati-hati dalam menyikapi kewajiban pembayaran ganti rugi proyek insinerator (pembakaran) sampah senilai Rp104.241.354.128, setelah kalah dalam gugatan hukum melawan PT Unicomindo Perdana yang telah berlangsung sejak 1989.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pihaknya akan meminta pendapat hukum dari sejumlah lembaga guna memastikan penggunaan anggaran negara tetap akuntabel dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara.
“InsyaAllah kita akan meminta pendapat dari kejaksaan, minta pendapat dari KPK, minta pendapat dari kepolisian. Sama seperti ketika menangani kasus surat hijau,” ujar Eri, Kamis (9/4/2026).
Meski demikian, Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tetap menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, pelaksanaan pembayaran ganti rugi tersebut harus memenuhi syarat utama, yakni adanya realisasi fisik berupa alat mesin insinerator sesuai dengan perjanjian awal.
“Saya juga tidak ingin ketika mengeluarkan uang itu akan menimbulkan kerugian negara. Karena alatnya tidak ada, bangunan yang dijanjikan juga belum ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyatakan bahwa Pemkot pada prinsipnya bersedia melaksanakan putusan pengadilan, namun tetap mengedepankan asas keadilan serta kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
Ia menjelaskan, pembayaran ganti rugi dapat dilakukan dengan syarat PT Unicomindo Perdana terlebih dahulu menyerahkan mesin insinerator dalam kondisi baik dan layak operasional, sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
“Pelaksanaan putusan itu bisa dilakukan dengan catatan untuk menghindari kerugian keuangan negara, yakni bersamaan dengan penyerahan insinerator pembakaran sampah dalam kondisi baik atau layak,” ujar Sidharta saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2026).
Hingga saat ini, lanjutnya, pihak perusahaan belum menyerahkan instalasi pembakaran sampah yang memenuhi ketentuan, sehingga Pemkot Surabaya masih menangguhkan proses pembayaran ganti rugi tersebut.
Berdasarkan klausul kontrak, PT Unicomindo Perdana memiliki tanggung jawab penuh atas pemeliharaan dan perbaikan mesin selama masa perjanjian berlangsung.
“Harapan pemerintah kota, ketika putusan dilaksanakan, maka mesin pembakar sampah itu diserahkan dalam kondisi layak beroperasi,” jelasnya.
Sidharta juga mengungkapkan bahwa polemik ini telah berlangsung selama puluhan tahun, bermula pada 1989 di era Wali Kota Surabaya Poernomo Kasidi, saat kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana dijalin.
Namun, di tengah pelaksanaan kontrak, Aparat Penegak Hukum (APH) saat itu meminta penangguhan pembayaran investasi karena adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelembungan harga (mark-up).
Akibat penangguhan pembayaran pada termin ke-15 dan ke-16, Pemkot Surabaya kemudian digugat atas dasar wanprestasi. Gugatan tersebut berlanjut hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), dengan hasil akhir memenangkan pihak penggugat.
“Karena Pemkot tidak membayar, maka digugat wanprestasi dan hasilnya kalah hingga inkrah,” terang Sidharta.
Meski Pengadilan Negeri Surabaya telah memutuskan kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp104 miliar, Sidharta menegaskan bahwa kasus ini merupakan persoalan lama yang kini sedang diupayakan penyelesaiannya secara adil dan proporsional bagi kedua belah pihak.**








