Kembali Terungkap di Tanjung Perak, Ratusan Burung Hidup Dikurung dalam 22 Kotak Kayu

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Try. 

SURABAYA, JATIM – Ratusan burung hidup ditemukan terkurung dalam 22 kotak kayu di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (7/4/2026). Temuan ini merupakan hasil penertiban aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur terhadap pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina di jalur laut Madura–Surabaya.

Setelah diamankan, seluruh satwa tersebut langsung diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjung Perak. Pada hari yang sama, Tim Matawali Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Surabaya turut melakukan evakuasi guna penanganan lanjutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan sedikitnya 287 ekor burung dalam kondisi hidup. Rinciannya terdiri dari 284 ekor Kucica Kampung (Copsychus saularis) dan 3 ekor Sikatan Bakau (Cyornis rufigastra). Seluruh burung tersebut dikemas rapat dalam peti kayu berukuran kecil yang diduga digunakan untuk memudahkan mobilisasi dalam jumlah besar.

Meski ditemukan dalam keadaan hidup, sebagian burung menunjukkan tanda-tanda stres akibat kepadatan dan keterbatasan ruang selama proses pengangkutan. Oleh karena itu, penanganan awal difokuskan pada stabilisasi kondisi satwa melalui pemeriksaan kesehatan serta pemberian pakan.

Informasi awal menyebutkan bahwa burung-burung tersebut berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan diangkut melalui jalur laut menuju Jawa Timur tanpa dilengkapi dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam kasus ini, petugas juga mengamankan seorang pria yang diketahui berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dugaan pelanggaran mengarah pada Pasal 88 huruf a dan c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terkait lalu lintas media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Meski jenis burung yang diamankan tidak termasuk dalam kategori satwa dilindungi dan tidak tercantum dalam Appendix CITES, setiap pergerakan satwa lintas wilayah tetap wajib memenuhi ketentuan karantina. Hal ini penting tidak hanya dari aspek legalitas, tetapi juga untuk mencegah penyebaran penyakit serta menjaga keseimbangan ekosistem.

Seluruh burung kini telah dipindahkan ke Kandang Transit Unit Penyelamatan Satwa (UPS) Balai Besar KSDA Jawa Timur di Surabaya. Di lokasi tersebut, satwa menjalani proses observasi, perawatan, serta rehabilitasi sebelum ditentukan langkah penanganan selanjutnya.

Peristiwa ini menambah daftar pengungkapan kasus pengangkutan satwa melalui jalur laut di Jawa Timur. Dalam beberapa tahun terakhir, jalur antarpulau kerap dimanfaatkan sebagai rute distribusi karena relatif sulit diawasi secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik perdagangan dan pengangkutan satwa tanpa prosedur resmi masih terus terjadi. Padahal, keberadaan setiap satwa memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mulai dari penyebaran biji hingga pengendalian populasi serangga.

Di balik 22 kotak kayu tersebut, tersimpan gambaran lebih luas tentang masih adanya aktivitas pemanfaatan satwa liar yang tidak sesuai ketentuan, yang terus bergerak di ruang-ruang tersembunyi dan menunggu untuk kembali terungkap.**

Pos terkait