Perusahaan Klarifikasi Proyek Gereja Alfa Omega di Raja Ampat, Dana Sudah Cair namun Masih Terblokir

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Pihak perusahaan pelaksana pembangunan Gereja Alfa Omega di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, memberikan klarifikasi resmi terkait pengelolaan anggaran proyek yang belakangan menjadi sorotan publik. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh pemilik perusahaan, Gusti, guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Senin (13/4/2026).

Gusti menjelaskan bahwa seluruh dana proyek telah dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku. Proses pencairan dilakukan secara bertahap, dimulai dari uang muka (termin pertama) 30%, kemudian pencairan tahap kedua sebesar 50% berdasarkan progres fisik pekerjaan, hingga pencairan tahap ketiga sebesar 50% berikutnya.

“Dana proyek memang telah masuk 100% ke rekening perusahaan. Namun, tidak seluruhnya dapat digunakan karena sebagian dana masih dalam kondisi terblokir,” ujar Gusti.

Ia menerangkan, pemblokiran dana tersebut merupakan bagian dari sistem pengamanan dalam pelaksanaan proyek guna memastikan pekerjaan diselesaikan sesuai ketentuan kontrak. Dana yang masih terblokir hanya dapat dicairkan apabila progres pekerjaan telah mencapai 100%.

Menurutnya, progres fisik pembangunan saat ini telah mencapai sekitar 90% dari total nilai kontrak. Meski demikian, masih terdapat sejumlah kendala teknis yang perlu diselesaikan sebelum proyek dinyatakan rampung sepenuhnya.

“Secara fisik pekerjaan sudah mencapai kurang lebih 90%. Namun masih ada beberapa kendala, salah satunya kebocoran pada bagian atap. Saat ini kami sedang menyiapkan material untuk melakukan perbaikan agar hasilnya maksimal,” jelasnya.

Menanggapi sorotan publik terkait kondisi bangunan yang masih mengalami kebocoran, Gusti menegaskan bahwa pihak perusahaan tetap bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan.

“Kami tidak ingin meninggalkan pekerjaan dalam kondisi belum sempurna. Kebocoran ini menjadi perhatian serius dan sedang kami tangani,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa dana yang masih terblokir tetap aman dan tidak akan digunakan sebelum pekerjaan diselesaikan sepenuhnya. Pembukaan blokir dana tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“PPK dan PPTK tidak akan membuka blokir dana sebelum pekerjaan benar-benar selesai 100%. Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas proyek,” tambahnya.

Sebagai penutup, Gusti mengajak masyarakat untuk memberikan waktu dan dukungan kepada pihak perusahaan agar proses penyelesaian proyek dapat berjalan optimal.

“Kami berkomitmen menyelesaikan proyek ini dengan baik dan tuntas. Mohon dukungan serta kesabaran dari semua pihak,” pungkasnya.**

Pos terkait