Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi.
MUNA, SULTRA – Pendiri Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia, La Ode Hasanudin Kansi (LHK), menyampaikan keberatan keras terhadap pemberitaan media SuaraEmpatPilar.com yang menurutnya tidak berimbang dan cenderung menyerang pribadi serta organisasi AP2 Indonesia.
LHK menilai, pemberitaan tersebut muncul setelah AP2 Indonesia melaporkan dugaan kasus tertentu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga ia menduga adanya upaya pembentukan opini publik yang berpihak kepada pihak yang dilaporkan, termasuk mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Pemberitaan itu tidak mencerminkan kerja jurnalistik yang netral dan berimbang. Isinya lebih banyak menyerang karakter dan membela satu pihak tanpa disertai data serta verifikasi yang memadai,” ujar LHK kepada Sorotnews.co.id, Rabu (4/2/2026)
Menurut LHK, arah pemberitaan yang dimuat SuaraEmpatPilar.com dinilainya sarat kepentingan dan tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik.
“Begitu laporan kami masuk ke KPK, muncul pemberitaan yang menyerang AP2 Indonesia dan membangun narasi pembenaran terhadap pihak tertentu. Ini menimbulkan tanda tanya,” katanya.
LHK menyebut pemberitaan tersebut berpotensi menjadi bagian dari upaya pembentukan opini publik untuk meredam kritik dan laporan yang telah disampaikan ke KPK.
“Kami melihat ada kecenderungan pemberitaan digunakan untuk membangun citra positif terhadap pihak yang sedang disorot, sekaligus mendiskreditkan pelapor,” ujarnya.
Meski demikian, LHK menegaskan AP2 Indonesia tetap fokus pada proses hukum dan tidak terpengaruh oleh narasi yang berkembang di media.
“Data dan dokumen yang kami miliki telah kami serahkan ke KPK. Kami berharap lembaga penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional,” imbuhnya.
Selain menyoal substansi pemberitaan, LHK juga menyinggung aspek teknis penulisan yang menurutnya tidak memenuhi kaidah jurnalistik, seperti kelengkapan unsur 5W+1H dan struktur berita.
Ia mendorong Dewan Pers untuk melakukan evaluasi terhadap media bersangkutan guna memastikan penerapan standar jurnalistik yang berlaku.
“Kami menghormati kebebasan pers, namun kebebasan itu harus disertai tanggung jawab dan profesionalisme,” tegasnya.
LHK menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik akibat pemberitaan tersebut.
“Jika dinilai memenuhi unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami tempuh sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengingatkan instansi pemerintah dan swasta agar selektif dalam menerima pihak yang mengaku sebagai wartawan, dengan memastikan legalitas media dan kompetensi jurnalistiknya.
Sorotnews.co.id akan berupaya menghubungi redaksi SuaraEmpatPilar.com untuk meminta tanggapan terkait keberatan yang disampaikan AP2 Indonesia. Karena hingga berita ini diturunkan, pihak SuaraEmpatPilar.com belum memberikan jawaban resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi atau hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.**








