Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin.
BATANG, JATENG – PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan mengembalikan dana kelebihan pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp 7,3 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Batang. Pengembalian dana tersebut dilakukan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang dan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers pada Kamis (5/2/2026).
Dana pengembalian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Batang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batang sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan daerah. Konferensi pers itu dihadiri langsung oleh Bupati Batang M. Faiz Kurniawan, Kepala Kejaksaan Negeri Batang Raymond Ali, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Eko Widiyanto.
Kepala Kejari Batang Raymond Ali menjelaskan, pengembalian dana dilakukan melalui mekanisme transfer setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak 4 September 2025. Penyelidikan tersebut bermula dari laporan Dinas Perhubungan Kabupaten Batang yang menyampaikan keberatan atas tagihan listrik PJU yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan pendalaman fakta hukum, kami menemukan adanya kelebihan pembayaran tagihan PJU. Pengembalian dana ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan keuangan negara,” ujar Raymond.
Ia mengungkapkan, dalam proses penyelidikan ditemukan fakta bahwa keberatan yang disampaikan oleh Dinas Perhubungan tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak PLN. Kondisi tersebut kemudian mendorong Dishub melaporkan persoalan ini ke Kejari Batang agar mendapatkan kepastian hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan Pidsus, Kejari Batang menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Namun demikian, kejadian ini dinilai sebagai bentuk maladministrasi dalam proses penagihan.
“Ini bukan pidana, melainkan maladministrasi. Meski begitu, pengembalian uang tetap dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah dan dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pembangunan,” tegas Raymond.
Raymond juga meminta agar PLN ke depan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan listrik PJU. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang berpotensi merugikan pemerintah daerah maupun PLN sebagai penyedia layanan.
Sementara itu, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada Kejari Batang atas perannya dalam mengawal pengembalian keuangan daerah tersebut. Menurutnya, pengembalian dana sebesar Rp 7,3 miliar sangat berarti bagi Pemkab Batang, terutama di tengah keterbatasan fiskal daerah.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Batang. Akhirnya uang Rp 7,3 miliar bisa kembali ke Pemkab Batang. Ini langkah luar biasa dan sangat bermanfaat bagi daerah,” kata Faiz.
Ia berharap, upaya pengamanan aset dan keuangan negara seperti ini dapat terus dilakukan dan dikembangkan di Kabupaten Batang. Menurutnya, kejaksaan memiliki peran strategis dalam mencegah potensi kerugian negara serta memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Hal-hal yang mungkin terjadi di tempat lain, kejaksaan bisa langsung hadir dan melakukan pemulihan keuangan negara. Ini sangat membantu pemerintah daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) menegaskan bahwa seluruh proses penagihan listrik PJU di Kabupaten Batang telah dilakukan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem pelayanan pelanggan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan saat Kejari Batang melakukan klarifikasi atas dugaan adanya double tagihan listrik PJU dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Manager PLN UP3 Pekalongan, Hendra Irawan, menyatakan pihaknya menghormati proses klarifikasi yang dilakukan Kejari Batang dan siap memberikan seluruh data serta penjelasan yang dibutuhkan.
“PLN memastikan seluruh proses penagihan dan administrasi kelistrikan dilakukan sesuai data dalam sistem pelayanan pelanggan dan ketentuan yang berlaku. Kami juga siap mendukung proses klarifikasi yang dilakukan Kejari Batang,” ujarnya.
Dalam proses klarifikasi tersebut, Kejari Batang memanggil sejumlah pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Batang serta perwakilan PLN untuk dimintai keterangan. Dugaan kejanggalan mencuat setelah ditemukan adanya dua tagihan untuk satu objek PJU yang seharusnya hanya dibayarkan satu kali oleh pemerintah daerah.**

