Ombudsman Jateng Soroti Penonaktifan Mendadak BPJS PBI, Pasien Gagal Ginjal Terancam Kehilangan Akses Cuci Darah

Ilustrasi.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet. 

SEMARANG, JATENG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyoroti laporan masyarakat terkait pasien gagal ginjal dari berbagai daerah yang kehilangan akses layanan cuci darah akibat kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan secara tiba-tiba. Penonaktifan tersebut dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada peserta, sehingga dinilai sangat merugikan, khususnya bagi pasien gagal ginjal yang sangat bergantung pada layanan cuci darah secara rutin.

Bacaan Lainnya

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menilai kondisi ini berpotensi melanggar hak masyarakat, terutama kelompok rentan, dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar. Menurutnya, negara wajib memberikan perlindungan dan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat yang berada dalam kondisi rentan.

“Kalau terkait dengan kelompok rentan, maka harus ada atensi khusus. Misalnya dengan layanan yang responsif, seperti membuka posko khusus pengaduan bagi peserta BPJS yang kepesertaannya dinonaktifkan,” ujar Farida, Kamis (5/2).

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mendorong BPJS Kesehatan untuk bersikap proaktif dengan membuka kanal layanan khusus, baik di kantor cabang BPJS, Gerai BPJS, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun melalui kanal pengaduan lainnya. Langkah tersebut dinilai penting guna mempercepat proses pengaktifan kembali kepesertaan masyarakat yang terdampak.

Selain itu, Ombudsman juga meminta pemerintah daerah di Jawa Tengah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, serta petugas pendamping seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), untuk aktif melakukan pendataan dan menerima pengaduan warga yang mengalami penonaktifan BPJS PBI.

Farida menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan harus dilakukan secara cermat, transparan, dan berkeadilan. Kelompok masyarakat rentan yang masih membutuhkan layanan kesehatan harus tetap diusulkan sebagai penerima bantuan dan dilindungi haknya.

“Jika memang masih membutuhkan layanan dan masih masuk dalam kelompok rentan, maka harus tetap mendapatkan pelayanan. Ini harus dilakukan secara kolaboratif antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan. Setiap keluhan masyarakat harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan hak layanan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi.

Sebagai penutup, Farida mengimbau masyarakat Jawa Tengah yang mengalami dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, khususnya terkait BPJS Kesehatan, untuk tidak ragu berkonsultasi dan melapor ke Ombudsman Jateng melalui nomor 0811-9983-737.**

Pos terkait