Ombudsman Jateng “Warning” Mangkraknya Pembangunan Jembatan Tambaksari

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet. 

SEMARANG, JATENG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyayangkan mangkraknya proyek pembangunan Jembatan Tambaksari yang berada di Kelurahan Mangkang Wetan, Kota Semarang. Saat melakukan peninjauan lapangan pada Senin (3/2), tim Ombudsman Jateng menemukan material kerangka jembatan yang dibiarkan menumpuk dan dipenuhi semak belukar di kawasan tanah bengkok Mangkang Wetan, sementara jembatan sementara yang selama ini digunakan warga telah putus.

Bacaan Lainnya

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Farida, menegaskan bahwa keberadaan Jembatan Tambaksari sangat vital bagi warga RW 7. Dari hasil pantauan langsung di lokasi, Ombudsman melihat warga harus menyeberang sungai menggunakan getek sederhana. Kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena penyeberangan dilakukan oleh kelompok rentan, seperti anak-anak yang hendak berangkat sekolah serta lansia yang membawa sepeda.

“Pembangunan jembatan darurat hanya menjadi solusi sementara. Keselamatan warga tidak bisa ditawar,” ujar Farida.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan Lurah Mangkang Wetan, RW 7 dihuni sekitar 150 kepala keluarga dengan jumlah penduduk mencapai 500 jiwa yang tersebar di RT 6, 7, 8, dan 9. Selama ini warga sangat menanti realisasi pembangunan Jembatan Tambaksari sebagai akses infrastruktur utama. Namun, terhentinya proyek sejak tahun 2022 membuat harapan masyarakat kembali pupus.

“Selama tiga tahun pemerintah terkesan abai terhadap pemenuhan akses pelayanan publik. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik,” lanjut Farida.

Menurutnya, sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang seharusnya menjadi contoh dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik. Ia menegaskan bahwa Jembatan Tambaksari merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga pembangunan jembatan permanen harus segera direalisasikan.

“Oleh karena itu diperlukan kolaborasi antara Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Pemerintah Kota Semarang, serta instansi terkait untuk mempercepat pembangunan jembatan ini. Jembatan permanen Tambaksari adalah hal yang tidak bisa ditawar, karena pelayanan publik yang inklusif merupakan hak seluruh warga,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Farida mengingatkan masyarakat bahwa Ombudsman Jawa Tengah membuka ruang konsultasi dan pengaduan terkait pelayanan publik yang dapat disampaikan melalui WA Center di nomor 0811 998 3737.**

Pos terkait