Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Kuasa hukum keluarga korban, Abdul Syakur, S.H, pada Minggu (15/3/2026) mendatangi kantor Polsek Karangpilang untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus robohnya tembok bangunan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Perumahan Kebraon Indah Permai, Surabaya.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 6 Maret 2026 di Perumahan Kebraon Indah Permai RT 06 RW 13, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, ketika tembok bangunan lama roboh dan menimpa seorang ibu rumah tangga hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kedatangan Abdul Syakur ke kantor polisi didampingi suami almarhumah, Agung Pribadi, yang diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Kota Surabaya yang berkantor di bekas Gedung Siola, Jalan Tunjungan No.1 Surabaya.
Keduanya menemui penyidik Polsek Karangpilang berinisial S guna menanyakan perkembangan laporan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Kepada Sorotnews, Abdul Syakur menjelaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum kasus tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebut peristiwa tersebut patut diduga masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 474 poin 3 KUHP baru.
Menurutnya, terdapat kesalahan teknis dalam laporan polisi sebelumnya. Dalam laporan tersebut tertulis Pasal 365 KUHP lama, padahal setelah diteliti seharusnya mengacu pada Pasal 474 poin 3 KUHP baru.
“Kesalahan itu sudah kami sampaikan kepada penyidik agar dilakukan perbaikan atau ralat sesuai dengan pasal yang tepat,” ujar Abdul Syakur.
Dalam keterangannya, Abdul Syakur juga menyoroti kondisi bangunan yang temboknya roboh tersebut. Ia menyebut bangunan itu telah terbengkalai selama kurang lebih 21 tahun.
Bangunan tersebut diduga milik Agus Setyawan Tjong, Direktur PT Sang Surya Dwi Sejati, yang beralamat di Jalan Bunguran No. 7A Surabaya dan dikenal sebagai pengembang Perumahan Kebraon Indah Permai.
“Bangunan ini sudah lama mangkrak dan diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan ada dugaan tanah tersebut merupakan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) lingkungan perumahan,” kata Syakur.
Setelah dari Polsek Karangpilang, Abdul Syakur juga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Kebraon Indah Permai. Di lokasi tersebut masih terlihat garis police line yang dipasang aparat kepolisian.
Kuasa hukum korban melakukan pengamatan langsung terhadap kondisi tembok yang roboh untuk mendalami unsur kelalaian yang diduga menjadi penyebab jatuhnya korban jiwa.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai ke Pengadilan Negeri Surabaya, baik dari sisi pidana maupun perdata,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Abdul Syakur juga mempertanyakan pengawasan dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Ia menilai keberadaan bangunan mangkrak selama puluhan tahun seharusnya menjadi perhatian instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum maupun Dinas Cipta Karya.
“Kami juga meminta perhatian Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, agar menertibkan bangunan yang diduga tidak memiliki izin tersebut, sehingga kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya.
Sejumlah warga Perumahan Kebraon Indah Permai yang enggan disebutkan namanya berharap Pemerintah Kota Surabaya maupun pihak pengembang segera mengambil langkah tegas terhadap bangunan tersebut.
Menurut mereka, bangunan yang telah lama terbengkalai itu dinilai membahayakan keselamatan warga sekitar.
“Kami berharap bangunan itu segera dibongkar agar tidak menimbulkan korban lagi,” ujar salah seorang warga.
Hingga saat ini, upaya mediasi antara keluarga korban dengan pihak pemilik bangunan disebut belum mencapai kesepakatan.
Pihak keluarga korban pun meminta aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum perkara tersebut hingga tuntas di pengadilan.
“Kami berharap kasus ini diproses secara hukum sampai selesai agar ada kejelasan dan keadilan bagi keluarga korban,” pungkasnya.**











