Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto.
JAKARTA – Pengurus RW 10, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, secara tegas mendesak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat untuk segera membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau fasilitas umum (fasum) taman, tepatnya di Jalan Tanggul Timur, RT 03 RW 10.
Bangunan yang dimaksud merupakan eks Sekretariat RW 10 yang kini tidak lagi digunakan sebagaimana fungsinya semula, dan telah beralih menjadi tempat tinggal. Ketua RW 10 saat ini, Edi Susanto, bersama jajaran pengurusnya, menilai bahwa keberadaan bangunan tersebut telah menyalahi fungsi ruang publik yang seharusnya dikembalikan menjadi taman hijau.
“Kami minta Lurah Kapuk, Satpol PP, dan Dinas Pertamanan segera membongkar bangunan eks Sekretariat RW 10 yang berdiri di atas lahan fasum taman. Tujuannya agar ruang terbuka hijau kembali kepada fungsi aslinya untuk kepentingan warga,” ujar Edi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/8/2025).
Lebih lanjut Edi menjelaskan bahwa pada 30 Juli lalu pihak kelurahan telah mengundangnya untuk menghadiri mediasi bersama mantan Ketua RW 10, dengan agenda membahas rencana alih fungsi bangunan eks sekretariat tersebut menjadi Pos Tiga Pilar (TNI-Polri-Pemda). Namun, pihaknya menolak hadir karena menganggap mediasi serupa sebelumnya tidak membuahkan hasil.
“Undangan mediasi seperti ini sudah tiga kali dilakukan, tapi hasilnya tidak pernah jelas. Kami melihat ini hanya mengulur-ulur waktu saja. Kami dengan tegas menolak bangunan itu dijadikan Pos Tiga Pilar,” tegasnya.
Edi juga menyampaikan alasan penolakan, mengingat pos tiga pilar yang sudah ada di wilayahnya sebelumnya justru tidak dimanfaatkan dan mangkrak. “Kalau pos tiga pilar sebelumnya saja terbengkalai, untuk apa bangun lagi di atas taman? Intinya kami minta dibongkar dan dikembalikan ke fungsi taman,” tambahnya.
Senada dengan Edi, Subur, selaku bendahara RW 10, juga mendukung pembongkaran bangunan tersebut. Ia menilai penggunaan lahan fasilitas umum untuk tempat tinggal merupakan bentuk penyalahgunaan ruang publik.
“Saya bersama pengurus lainnya sepakat, bangunan eks kantor RW itu harus dibongkar. Lahan fasum untuk taman ya harus dikembalikan sesuai peruntukannya, bukan dijadikan rumah tinggal atau pos yang tidak dimanfaatkan,” ujar Subur.
Sementara itu, Lurah Kapuk, Ahmad Subhan, saat dihubungi pada hari yang sama, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak sekitar dua pekan lalu.
“Kami sudah mengundang Ketua RW aktif dan mantan Ketua RW dalam forum mediasi. Saat itu, mereka sudah menyepakati bahwa eks sekretariat RW 10 akan difungsikan sebagai pos tiga pilar,” jelas Subhan.
Namun demikian, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait rencana tindak lanjut atas penolakan warga dan pengurus RW 10 tersebut.
Situasi ini menunjukkan pentingnya penataan ruang publik dan pengelolaan fasilitas umum yang akuntabel, serta mengedepankan kepentingan bersama warga. Warga RW 10 berharap agar Pemerintah Kota Jakarta Barat segera mengambil tindakan tegas agar fungsi taman sebagai ruang terbuka hijau kembali sebagaimana mestinya.**








