Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK.
KUPANG, NTT – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan segera menggelar perkara kasus dugaan penyelewengan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi di SPBUN Gongger Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra melalui pesan whatssapp/WA kepada awak media pada Jumat, 24 Oktober 2025.
“Dalam waktu dekat, Ditreskrimsus Polda NTT akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan posisi dan arah penanganan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tulisnya kepada wartawan.
Menurut Kombes Hendry, kasus tersebut saat ini tengah ditangani Subbid IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk oknum anggota Polres Matim, Aipda Jefry G. LouDoe (JGL).
“Dapat kami sampaikan bahwa terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBUN Gongger, Desa Satar Punda Barat, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, saat ini perkara tersebut tengah ditangani oleh Subbid IV (Tipidter) Ditreskrimsus Polda NTT,” jelasnya.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk seorang oknum anggota Polri Polres Matim,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya (16/09), Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko diminta segera mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBUN 58.865.02 Gongger, Desa Satar Punda Barat, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, yang diduga melibatkan oknum anggota Polres Matim, inisial Aipda JGL.
Pengurus Koperasi Widang Jari, Robert Lewar kepada awak tim media ini pada Senin, 15 September 2025 menegaskan, pihaknya mendesak Polda NTT untuk tuntaskan kasus tersebut, karena BBM Subsidi itu diperuntukan bagi nelayan, bukan untuk yang lain.
“Kami berharap agar bapak Kapolda NTT segera mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsudi yang terjadi di SPBUN 58.865.02 ini. BBM bersubsudi ini diperuntukkan bagi nelayan, bukan untuk kepentingan yang lain,” tegas Robert.
Menurut Robert, kasus tersebut sangat jelas pelanggaranya. Para pengurus koperasi yang selama ini terlibat mengoperasikan SPBUN tersebut bersama oknum anggota polisi (inisial JGL alias ‘J’) diduga menyalurkan BBM tanpa rekomendasi.
“Atau awalnya kami duga membuat rekomendasi palsu untuk penyaluran BBM bersubsidi dan melibatkan Aipda JGL, yang merupakan anggota pengurus koperasi Widang Jari,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Dinas Perikanan Manggarai dan Manggarai Timur tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pada Juni dan Juli 2025 kepada para terduga pelaku untuk penyaluran BBM Subsidi.
“Lantas rekomendasi apa yang dipakai? BBM itu disalurkan ke mana kalau bukan ke nelayan? Ini dugaan penyelewengan ribuan ton BBM bersubsidi,” beber Robert.
Robert meminta Polda segera menetapkan tersangka, mengingat sejumlah pejabat terkait dan Pertamina telah dimintai keterangan.
Desakan serupa datang dari warga Manggarai Timur, Marsel A. Ia menilai keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini mencoreng citra institusi.
“Saatnya Kapolda NTT bertindak tegas. Polisi seharusnya melindungi masyarakat, bukan ikut dalam dugaan pelanggaran hukum. Nelayan makin sulit mendapat BBM bersubsidi, sementara ada praktik penyalahgunaan di lapangan,” ujarnya.
Masyarakat berharap Polda NTT menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu agar kepercayaan publik terhadap aparat hukum tetap terjaga.**

