Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Pihak Kepolisian berhasil amankan diduga kedua oknum satpam inisial DI (25) dan SB (20) usai menganiaya AZ (21), anak dari Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah, KH Dedi Syahroni.
Penganiayaan itu terjadi bermula yang dimana korban dianggap bersalah karena telah membakar sampah di pinggir rel kereta, Jakarta Barat, Jumat 4 November 2022.
Saat Ditemui awak media, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, “Diduga pelaku menganiaya korban dengan menggunakan selang air dan sarung samurai”. Tuturnya
“Korban juga diduga terlebih dahulu diborgol, dan kemudian dipukuli pada bagian punggung, lengan dan paha”
Selanjutnya “Korban juga dicukur botak oleh pelaku,” kata Putra dalam keterangannya, Rabu 9 November 2022.
Selanjutnya Putra menjelaskan, korban berhasil dilepas oleh satpam lain lalu disuruh pulang pada Jumat pagi sekira Pukul 07.00 WIB.
Tambahnya saat itu korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada orang tuanya.
“Dari situlah bermula keluarga korban melaporkannya ke Mapolsek Tambora”
Selanjutnya dari laporan tersebut Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti adanya laporan tersebut lalu bergerak cepat mengamankan kedua pelaku tersebut, dan pada saat ini sudah kami tahan,” katanya.
Saat Ditemui Dua Pelaku tersebut Kepada Polisi, telah mengakui perbuatannya.
Dari tangan keduanya, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara.








