Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto.
JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mencetak prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, polisi berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan internasional Cina–Malaysia–Indonesia, serta menyita barang bukti sabu seberat 14,5 kilogram.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, setelah tim kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat. Seorang pria berinisial BS (31) yang diduga kuat sebagai kurir sindikat ini diamankan di kawasan Bantar Gebang, Bekasi.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita 14 paket besar sabu seberat total 14.560 gram (setara 14,5 kg). Sabu tersebut dikemas rapi dalam bungkus teh asal Cina berwarna hijau putih, modus yang kerap digunakan jaringan narkoba internasional untuk menyamarkan barang haram tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Vernal Armando S, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
“Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan hingga mengarah pada tersangka BS. Setelah diamankan, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain,” ujar Kompol Vernal saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menggeledah dua lokasi yang berkaitan dengan tersangka. Dari rumah pribadi BS, ditemukan 2 paket sabu tambahan, sementara dari kontrakan yang ia sewa, petugas menyita 6 paket sabu besar, empat unit timbangan digital, dan satu pack besar plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas ulang sabu.
Berdasarkan pengakuan BS, narkotika tersebut ia terima dari seseorang berinisial JI alias Botol, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari sindikat ini.
Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat dengan : Pasal 114 ayat (2) juncto, Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun serta denda miliaran rupiah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya peredaran narkotika di Indonesia, khususnya modus lintas negara yang kerap melibatkan jaringan internasional. Polres Metro Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan narkoba yang mengancam generasi bangsa.**








