Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto.
JAKARTA – Aksi pencurian tas penumpang di dalam gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line yang sempat viral di media sosial berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Polsek Tambora, Jakarta Barat. Dua pelaku pencurian diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian berlangsung.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, saat KRL berhenti di Stasiun Tambora, Jakarta Barat. Dalam video rekaman kamera pengawas dan unggahan warga yang beredar luas di media sosial, tampak dua pria masuk ke dalam gerbong dan membawa kabur tas ransel yang diletakkan di rak atas tempat duduk penumpang. Salah satu pelaku terlihat mengenakan jaket merah, yang kemudian menjadi petunjuk penting dalam proses identifikasi.
Korban, seorang pria bernama Eza, baru menyadari tasnya tertinggal setelah berpindah kereta di Stasiun Manggarai menuju Depok. Tas tersebut diketahui berisi berbagai barang elektronik penting seperti laptop, kamera CCTV, dan perangkat pendukung lainnya. Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Eza segera membuat laporan ke Polsek Tambora. Pihak kepolisian merespons dengan sigap dan segera melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku hanya dalam hitungan jam. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial DM (29) dan JI (27) di kediaman masing-masing.
“Kedua pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan masuk. Kami bergerak cepat dengan memanfaatkan rekaman video serta keterangan saksi di lapangan,” ujar AKP Sudrajat dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Sudrajat menambahkan bahwa sebagian barang bukti berhasil diamankan, termasuk barang-barang milik korban yang sempat dijual oleh pelaku ke pihak ketiga. Polisi juga tengah mendalami apakah kedua pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang ancamannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun.
Polsek Tambora mengimbau masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum, untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka seperti rak bagasi atas di gerbong kereta.
Polisi mengapresiasi kecepatan informasi dari masyarakat melalui media sosial yang sangat membantu proses pengungkapan kasus. Polsek Tambora menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas di wilayah hukumnya.**








