Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin.
PEKALONGAN, JATENG – Polres Pekalongan terus memperketat pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, enam kasus narkoba berhasil diungkap dengan tujuh tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmat C. Yusuf menyampaikan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers ekspose kasus di Aula Mapolres Pekalongan, Jumat (24/10/2025).
“Selama September hingga Oktober 2025, kami mengungkap enam kasus narkotika dengan tujuh tersangka. Seluruh kasusnya sudah masuk tahap penyidikan dan terus kami kembangkan,” ujar AKBP Rachmat.
Kasus pertama berawal dari penangkapan tersangka berinisial D di Kecamatan Kesesi, Jumat (3/10/2025) pukul 12.30. Polisi menemukan 15 paket sabu seberat 12,71 gram dari tangan pelaku.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus kedua, LPA 40, juga terjadi di Kesesi pada hari yang sama. Dua tersangka berinisial A dan B diamankan dengan barang bukti 8 paket sabu seberat 9,62 gram.
Menurut Kapolres, keduanya menjalankan modus baru dengan transaksi daring melalui pesan singkat, di mana pembayaran dilakukan lewat transfer dan barang dikirim ke lokasi yang ditentukan lewat share location (sharlok) tanpa tatap muka.
“Modus ini cukup canggih dan berisiko karena pelaku dan pembeli tidak pernah bertemu langsung. Namun kami sudah memetakan pola ini dan berhasil menelusuri jaringannya,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, polisi mengamankan tersangka M.I dalam dua laporan berbeda, yakni LPA 41 dan 42, di wilayah Kedungwuni. Dari dua operasi tersebut, ditemukan tiga paket sabu dengan total berat 0,72 gram.
Masih di tanggal yang sama, Jumat (10/10/2025), tersangka M.T ditangkap di wilayah Pekalongan Timur dengan empat paket sabu seberat 1,5 gram, disusul tersangka Z yang diamankan di Kelurahan Poncol dengan barang bukti 4,23 gram sabu.
“Semua tersangka ini berperan sebagai pengedar. Jadi tidak ada pengguna murni. Pola peredaran mereka terorganisir, namun masih berbasis lokal,” tegas AKBP Rachmat.
Dari enam kasus yang berhasil diungkap selama dua bulan terakhir, Polres Pekalongan mengamankan total tujuh tersangka dan lebih dari 28 gram sabu siap edar. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 6–20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
AKBP Rachmat menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan agresif terhadap jaringan pengedar narkoba, terutama di wilayah perbatasan dan kawasan rawan seperti Kesesi, Kedungwuni, dan Pekalongan Timur.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.**

