Polres Tambrauw Bongkar Peredaran 268 Gram Ganja, Tersangka SK Dibekuk di Sorong

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Gebrakan awal Satresnarkoba Polres Tambrauw patut diacungi jempol. Satuan baru yang resmi berdiri Januari 2025 ini sukses mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 268,03 gram ganja siap edar, sekaligus menangkap pelaku utamanya berinisial SK (28).

Bacaan Lainnya

Kapolres Tambrauw, AKBP Aries Dwi Cahyanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu Achmad Safiudin, S.Tr.K., M.Si., perwakilan Kejaksaan, serta pengacara, menyampaikan hal tersebut dalam press release sekaligus pemusnahan barang bukti di Mapolres Sorong, Jumat (19/9/2025) sore.

Menurut Kapolres, penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (29/8/2025) sekitar pukul 12.00 WIT. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tambrauw kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk SK di kawasan Perumahan Victory Sitorus, Blok DD, Kelurahan Kladufuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, sekitar pukul 17.55 WIT.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 plastik bening ukuran besar dan 1 plastik sedang berisi ganja, disimpan di dalam kantong plastik kuning yang dimasukkan ke karton. Selain itu, diamankan juga satu unit handphone iPhone warna ungu,” ungkap AKBP Aries.

Tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Tambrauw untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 114 Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menambahkan, motif tersangka diduga untuk mencari keuntungan ekonomi, memperluas pergaulan, sekaligus digunakan untuk kesenangan pribadi. Saat ini, SK yang merupakan warga Jalan Poros, Kelurahan Makbalim, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, sudah ditahan di Rutan Polres Sorong.**

Pos terkait