Polrestabes Surabaya Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana DAKEL Kelurahan Kebraon 2024–2025, Sejumlah Ketua RW Dipanggil

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Surabaya mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan Dana Kelurahan (DAKEL) di wilayah Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.

Penyelidikan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima pengaduan dari warga setempat. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat dengan nomor: STTLPM/45/I/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya tertanggal 10 Januari 2026.

Selanjutnya, penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama dengan nomor: B/762/SP2HP-1/II/RES.3.3/2026/Satreskrim tertanggal 12 Februari 2026 sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Dalam rangka mengumpulkan keterangan, penyidik Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya mulai memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan pengelolaan dana kelurahan tersebut.

Berdasarkan pantauan Sorotnews Surabaya, pemanggilan saksi dilakukan pada 24–26 Februari 2026. Dalam agenda tersebut, penyidik memanggil 13 Ketua Rukun Warga (RW) se-Kelurahan Kebraon untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana DAKEL tahun 2024 dan 2025.

Namun demikian, dari sejumlah saksi yang dipanggil, diketahui ada beberapa Ketua RW yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Seorang anggota kepolisian yang enggan disebutkan namanya mengingatkan bahwa saksi yang tidak dapat memenuhi panggilan penyidik seharusnya memberikan pemberitahuan resmi atau surat keterangan kepada pihak kepolisian.

“Jika tidak bisa hadir, seharusnya ada pemberitahuan atau surat keterangan kepada penyidik. Ada konsekuensi hukum jika tidak mengindahkan panggilan,” ujarnya kepada Sorotnews.

Ia menambahkan, dalam ketentuan hukum yang berlaku, seseorang yang sengaja tidak memenuhi panggilan aparat penegak hukum dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 224 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan maksimal sembilan bulan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Sorotnews, Camat Kecamatan Karangpilang menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut.

“Saya sudah mengundang pihak-pihak terkait untuk bertemu membahas permasalahan ini, tetapi tidak ada tanggapan dari pihak kelurahan,” ujarnya.

Di sisi lain, Sorotnews juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kelurahan Kebraon melalui pesan WhatsApp kepada lurah setempat. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Bahkan, nomor WhatsApp milik Sorotnews yang digunakan untuk menghubungi lurah disebutkan tidak lagi dapat mengirim pesan karena telah diblokir.

Hingga kini, proses penyelidikan oleh penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya masih terus berjalan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi serta menelusuri dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana kelurahan tersebut. Sorotnews.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.**

Pos terkait