Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Komitmen Dengarkan Aspirasi Rakyat, Tapi Tolak Tindakan Anarkis

Laporan wartawan sorotnews.co.id : S.Ranex/Red.

JAKARTA — Dalam situasi sosial yang dinamis beberapa waktu terakhir, pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya untuk menghormati kebebasan berpendapat masyarakat serta memastikan penegakan hukum berjalan secara tegas, adil, dan proporsional.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik, pemerintah menyampaikan bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Negara menghormati kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi murni dari masyarakat. Aspirasi boleh dan sah disuarakan secara damai. Namun jika berubah menjadi tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, penjarahan, atau kekerasan, maka itu adalah pelanggaran hukum,” tegas Presiden Prabowo.

Dalam konteks penanganan aksi unjuk rasa, pemerintah juga memastikan bahwa langkah penegakan disiplin internal aparat keamanan telah dilakukan secara cepat dan transparan.

“Terhadap petugas yang melakukan kesalahan, Polri telah melakukan pemeriksaan secara cepat, terbuka, dan transparan kepada publik,” jelas pernyataan tersebut.

Di tengah respons publik terhadap kinerja lembaga legislatif, pimpinan DPR RI juga disebut telah mengambil sejumlah langkah korektif, antara lain : Pencabutan kebijakan terkait besaran tunjangan; Pemberlakuan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

Tindakan tegas terhadap anggota DPR yang membuat pernyataan keliru, sesuai laporan para Ketua Umum Partai Politik, yang mulai berlaku efektif pada 1 September 2025.

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa baik eksekutif maupun legislatif tengah bergerak untuk menyelaraskan diri dengan suara masyarakat.

Sejalan dengan prinsip penegakan hukum dan ketertiban umum, Presiden memerintahkan aparat keamanan untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum yang merusak kepentingan rakyat.

“Kepada Polri dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap pelaku perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah warga, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pemerintah juga meminta semua Kementerian, Lembaga, serta DPR untuk aktif menjalin komunikasi dengan masyarakat, termasuk tokoh agama, akademisi, pemuda, dan mahasiswa, agar jalur dialog tetap terbuka dan produktif.

Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik dengan cara yang damai dan beradab, tanpa kekerasan atau provokasi yang dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Silakan sampaikan aspirasi secara damai. Kami pastikan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti. Pemerintah yang saya pimpin berkomitmen memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk yang paling kecil dan tertinggal.”

Di akhir pernyataannya, pemerintah mengingatkan pentingnya menjaga persatuan nasional, mengingat saat ini Indonesia berada pada momentum penting kebangkitan ekonomi dan transformasi digital.

“Jangan mau diadu domba. Suarakan aspirasi tanpa kerusuhan, tanpa penjarahan, tanpa merusak fasilitas umum. Semangat bangsa kita adalah gotong royong. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan, keluarga, dan negara.”**

Pos terkait