Presidium Komparasi Laporkan Kades Wonosegoro ke Kejari Batang, Diduga Selewengkan Dana Kompensasi Rp 3 Miliar

Foto: Ketua Presidium Komparasi menyerahkan berkas ke Kejari Batang, Jum'at (19/9).

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin. 

BATANG, JATENG – Dugaan korupsi dana kompensasi desa penyangga kembali mencuat di Kabupaten Batang. Presidium Komparasi resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Wonosegoro, Kecamatan Bandar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang terkait dugaan penyelewengan dana kompensasi Hak Guna Usaha (HGU) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Laporan itu diserahkan langsung ke kantor Kejari Batang dan diterima oleh Kasi Pidsus pada Jumat (19/9/2025). Ketua Presidium Komparasi, Rizal Arifianto, menegaskan laporan ini merupakan langkah serius masyarakat sipil untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas aparatur desa.

“Laporan ini kami ajukan agar Kejari segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi terkait kompensasi lahan penyangga yang melibatkan Kades Wonosegoro serta panitia pengadaan lahan lapangan,” kata Rizal.

Kasus ini bermula dari berakhirnya HGU PT Segayung pada 2011. Lahan seluas sekitar 106 hektare kemudian diajukan kembali sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Intiland. Dalam proses tersebut, sejumlah desa penyangga antara lain Desa Posong, Desa Semboja, Desa Batiombo, dan Desa Wonosegoro,mendapat kompensasi berupa lahan lapangan.

Namun, belakangan PT Intiland meminta kembali lahan tersebut dengan memberikan kompensasi uang sebesar Rp 3 miliar. Dana itu ditujukan untuk membeli lahan pengganti. Menurut Rizal, uang kompensasi itu diserahkan PT Intiland melalui seorang perwakilan bernama Wihardi kepada panitia pengadaan lahan.

“Panitia kemudian membeli tanah di tiga lokasi berbeda, tetapi prosesnya tidak pernah melalui musyawarah desa. Padahal seharusnya keputusan pembelian lahan ditetapkan bersama masyarakat,” jelasnya.

Dari investigasi lapangan, Komparasi menemukan adanya selisih sekitar Rp 450 juta yang tidak jelas keberadaannya. Dana sisa itu diduga tidak pernah masuk ke rekening desa.

“Pertanyaan kami sederhana: ke mana sisa dana Rp 450 juta itu? Informasi yang kami terima, uang tersebut masih ada, tetapi tidak tercatat secara resmi,” tegas Rizal.

Komparasi menilai praktik ini merugikan warga desa penyangga. Sebab, dana kompensasi sejatinya adalah hak masyarakat dan harus dikelola secara transparan.

Dalam laporannya, Komparasi mendesak Kejari Batang segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka juga mengirimkan tembusan laporan ke Presiden RI, Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami berharap KPK bisa ikut mengawasi agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Transparansi adalah kunci agar kepercayaan publik tidak terus terkikis,” ujar Rizal.

Kasus ini menjadi sorotan karena bernilai besar dan berkaitan langsung dengan hak masyarakat desa. Sejak adanya program Dana Desa maupun kompensasi perusahaan, penyalahgunaan anggaran oleh aparatur desa masih sering ditemukan.

Rizal menegaskan, dugaan penyelewengan di Wonosegoro harus menjadi pintu masuk untuk memperkuat sistem pengawasan anggaran desa. Apalagi, jumlah dana yang dikelola desa setiap tahun terus meningkat, baik dari APBN maupun dari program kompensasi swasta.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat sipil dan lembaga penegak hukum dalam mengawasi anggaran desa. Jangan sampai dana miliaran rupiah yang seharusnya dinikmati rakyat malah hilang di tangan segelintir orang,” pungkasnya.**

Pos terkait