Laporan wartawan sorotnews.co.id: Karim.
MALANG, JATIM – Proyek strategis milik Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Timur yang dikelola oleh UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Wilayah Malang menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang berlokasi di Jalan Raya Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ini dinilai tidak transparan karena tidak memasang papan nama proyek dan direksi keet, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi konstruksi nasional.
Proyek tersebut mencakup pembangunan saluran drainase dan pelebaran jalan pada ruas Batas Kota Malang – Batas Kota Batu (Link 35.019) dengan nilai kontrak mencapai Rp13,287 miliar, bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025. Masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 210 hari kalender.
Ketidakhadiran papan informasi proyek dan bangunan direksi keet di lokasi menjadi sorotan warga dan aktivis. Direksi keet sendiri merupakan fasilitas wajib untuk pelaksanaan proyek, yang berfungsi sebagai pusat kendali kegiatan teknis dan administrasi lapangan.
Menurut pengakuan pihak pelaksana dari PT Mahendra Jaya, ketidakhadiran papan proyek dan direksi keet diklaim karena lokasi kantor perusahaan yang berada di Jember. Namun, penjelasan ini dinilai tidak cukup oleh publik dan tokoh masyarakat.
Dodik, selaku Pengawas Lapangan dari UPT PJJ Dinas Bina Marga Jatim Wilayah Malang, membenarkan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi dan memberikan teguran kepada kontraktor. Ia menyatakan, pengawasan tetap dilakukan agar pelaksanaan proyek mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sorotan tajam datang dari Ketua Ormas GRIB JAYA Malang Raya, Damanhury Jab, yang menyayangkan lemahnya pengawasan dan kepatuhan pelaksana proyek terhadap regulasi jasa konstruksi dan norma keselamatan kerja.
“Kontraktor pelaksana diduga tidak mentaati Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang telah ditentukan, termasuk melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya kepada Sorotnews, Senin (15/9/2025).
Bung Jab juga menyoroti peran konsultan pengawas dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang dinilai lemah dalam pengawasan, sehingga membuka celah bagi pelanggaran administratif maupun teknis di lapangan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek pemerintah wajib mencantumkan informasi publik secara jelas, termasuk: Nama kegiatan dan pelaksana, Sumber anggaran dan nilai proyek, Waktu pelaksanaan, Instansi pelaksana dan pengawas.
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelaksanaan proyek.
Sejumlah elemen masyarakat di Malang Raya kini mendesak Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontraktor pelaksana proyek, serta meminta inspektorat dan aparat penegak hukum untuk turut memantau pelaksanaan proyek strategis tersebut.
“Kami tidak ingin proyek bernilai miliaran ini justru merugikan masyarakat akibat kelalaian atau praktik yang tidak sesuai prosedur. Ini harus ditindak serius,” pungkas Damanhury Jab.
Sorotnews.co.id akan terus mengawal perkembangan proyek ini dan membuka ruang konfirmasi bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi secara terbuka demi kepentingan publik.**








