Laporan wartawan sorotnews.co.id : Erpan.
SBB, MALUKU – Mediasi penyelesaian sengketa lahan antara PT SIM dan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang di mediasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBB yang menghadirkan masyarakat Dusun Pelita Jaya Desa Eti, pemilik lahan Marga Olswezcky tersebut pihak PT.SIM langsung keluar dari ruang rapat, (Kabur) pada saat pimpinan sapat akan membacakan hasil-hasil rapat bersama.
Sebelum rapat di ahiri denan pembacaan hasil-hasil rapat oleh Wakil Ketua II DPRD SBB, Abdul Rauf Latulumamina, serentak pihak PT.SIM mengangkat surat pemberhentian aktifitas PT.SIM dari Kabupaten SBB yang sudah di siapkan itu langsung dengan tegas di tunjukan pada forum rapat yang berlangsung di Gedung Kantor Bupati SBB Lantai II kota Piru Kecamatan Seram Barat. Senin, (22/09/25).
Diketahui rapat tersebut merupakan tahapan lanjutan dari rentetan pembahasan hasil-hasil mediasi dan tinjauan langsung di lokasi yang suda di kaji dan di amati oleh DPRD SBB, Tim Penyelesaian Sengketa Lahan yang tergabung dalam unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), masyarakat Dusun Pelita Jaya Desa Eti, dan pemilik lahan Marga Olswezcky.
Rapat mediasi antara Tim Penyelesaian Sengketa Lahan yang tergabung dalam unsur (Forkopimda), PT.SIM, Masyarakat Dusun Pelita Jaya Desa Eti, dan pemilik lahan Marga Olswezcky itu di pimpin oleh Wakil Ketua II DPRD SBB, Abdul Rauf Latulumamina, dan di dampingi Wakil Ketua I DPRD Arifin Pondan Chrisya, Ketua Komisi III DPRD SBB, Andi Nur Akbar, Ketua Komisi I DPRD, Recyson Fredy Pentury, Anwar Tiha, Monica Istia, Juadi, Rudin Tomia, Asrul Sanif Kaisuku, Ridal Kaisupy, Fred Ralahalu serta jajaran Kepala Desa terkait.
Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Abaka, yang juga merupakan Sekretaris Daerah SBB, Levener Alvin Tuasuun mengatakan” sementara rapat belum selesai ternya Maneger PT SIM sudah lari tinggalkan rapat yang sedang berjalan, dengan alasan mereka ingin menutup aktifitas PT. SIM di SBB. Padahal harapan pemerintah Daerah untuk membuka diri menerima Perusahaan berinfestasi di SBB,dan sementara ini Pemerintah Daerah terus berupaya untuk PT SIM tetap berinfestasi di Kabupaten SBB” ujarnya.
Lanjutnya “Pemerintah Daerah tetap berupaya untuk memediasi dan mengambil langkah langkah selam belum ada surat resmi dari Pimpinan PT SIM untuk menutup parmanen”.
Pimpinan Rapat, Abdul Rauf Latulumamina, Wakil Ketua II DPRD, menjelaskan” dalam sementara rapat berjalan sudah mau dapat titik temu dengan pembahasan lahan 15 hektare yang bersengketa suda sampai di dua kesimpulan yang mau dibacakan. Pihak PT. SIM sudah keluar meninggalkan agenda rapat”.
Dari sejumlah hasil rapat tersebut diantaranya”mediasi sifat kekeluargaan antar keluarga Olswezcky dan Perwakilan Masyarakat Dusun Pelita Jaya; kesimpulannya jika tidak ada kesepakatan antara keluarga Olswezcky dengan Masyarakat Pelita Jaya menempuh kesepakatan maka, Kami ambil jalur Hukum” ujarnya.
“Namun dua kesimpulan itu belum di bacakan Maneger PT SIM sudah olaut (kabur) dari ruangan rapat, dan sebelum Maneger PT SIM Olaut, dia sampaikan bahwa PT SIM tutup parmanen,
Latulumamina menegaskan jika demikian itu berarti PT SIM sudah persiapan surat penutupan parmanen sampai tanggal 30 bulan September 2025 lebih awal, jadi PT SIM tidak punya etikat baik untuk mediasi antar PT SIM, Masyarakat Pelita jaya denga keluarga Olswezcky”.**








