Tuding Pengabaian SOP dalam Pelaksanaan DAKEL Kelurahan Kebraon, Camat Kr. Pilang Diperiksa Terkait Penyelewengan Anggaran

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Pelaksanaan Dana Alokasi Kegiatan Pembangunan (DAKEL) untuk Kelurahan Kebraon, Kecamatan Kr. Pilang, tahun anggaran 2025, kembali menuai sorotan tajam. Dikhawatirkan, proyek ini akan mengulang masalah yang sama dengan tahun sebelumnya, yaitu tidak adanya sosialisasi yang memadai kepada masyarakat, khususnya kepada ketua RW, meskipun pekerjaan hampir selesai. Proses pengadaan DAKEL di Kelurahan Kebraon tahun ini dinilai oleh banyak pihak tidak sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku, yang mengakibatkan keluhan dari masyarakat.

Camat Kr. Pilang, diketahui telah mengetahui bahwa proses pengadaan DAKEL untuk Kelurahan Kebraon tahun anggaran 2025 sengaja tidak disosialisasikan kepada masyarakat melalui ketua RW. Ini menjadi temuan penting dalam laporan yang dikeluarkan oleh Ketua RT 04/RW 05, yang mengungkapkan bahwa proyek pembangunan yang dilakukan di wilayah mereka tidak mendapatkan pengawasan dari konsultan yang ditunjuk. Bahkan, setelah pemasangan Udith (material konstruksi) selesai, pihak konsultan pengawas baru datang untuk mengecek lokasi pada saat pembangunan hampir selesai, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan SOP yang ditetapkan.

Ketua RT 04, RW 05, Adt, menegaskan bahwa kedatangan konsultan pengawas tersebut sempat ditegur keras oleh dirinya. Pasalnya, konsultan yang datang tersebut mengakui baru dihubungi oleh Kelurahan Kebraon dan baru ditunjuk sebagai konsultan pengawas untuk mengecek lokasi di RT 04/RW 05 tersebut.

“Ini jelas menunjukkan ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek DAKEL. Kami menilai pengawasan yang seharusnya dilakukan dari awal tidak berjalan dengan baik,” tegas Adt.

Pihak masyarakat melalui Ketua RW Kelurahan Kebraon juga mengungkapkan kekecewaannya atas pelaksanaan DAKEL ini. AK, Ketua RW Kelurahan Kebraon, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan mundur sedikit pun untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi penyelewengan dana DAKEL Kelurahan Kebraon.

“E-Budgeting seharusnya menjadi sarana transparansi dan akuntabilitas yang valid. Tapi kenyataannya, proyek DAKEL tahun ini sepertinya hanya berjalan di atas kertas saja, tanpa pengawasan yang layak,” tegas AK dengan penuh keyakinan.

Isu mengenai ketidakberesan dalam pelaksanaan DAKEL Kelurahan Kebraon bukanlah hal baru. Sebelumnya, pada tahun anggaran 2024, ditemukan dugaan penggelembungan anggaran dalam pelaksanaan proyek DAKEL yang berujung pada kewajiban pengembalian uang ke kas negara oleh pihak yang bersangkutan setelah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menanggapi hal ini, pihak pengurus LPMK, yang diwakili oleh GS, juga menyatakan keprihatinan mendalam atas lambatnya penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Kami akan terus memantau dan melaporkan segala dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana DAKEL Kelurahan Kebraon ini. Jika penanganan dari Kejaksaan Negeri Surabaya terus lamban, kami tidak segan-segan untuk mengirimkan surat pengaduan kepada Walikota Surabaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkap GS dengan nada geram.

Pihak LPMK dan warga setempat berharap agar proyek DAKEL di Kelurahan Kebraon bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan transparansi yang maksimal, serta pengawasan yang ketat agar tidak ada potensi penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat.**

Pos terkait