Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi.
TAPSEL, SUMUT – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tabagsel Raya (AMTARA) menggelar aksi damai di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK), Jakarta. Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan perampasan tanah adat dan kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Sumatera Utara.
Dalam aksinya, AMTARA menyampaikan empat tuntutan utama kepada KLHK, yakni :
1. Mendesak pencabutan izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL).
2. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah Tabagsel.
3. Membuka ruang dialog resmi antara KLHK dan masyarakat adat Tabagsel.
4. Menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan wilayahnya.
Koordinator Lapangan AMTARA, Benny Hasibuan, menegaskan aksi ini lahir dari keresahan mendalam terhadap konflik agraria yang belum terselesaikan.
“AMTARA bergerak karena hutan rakyat harus diselamatkan. Rakyat yang mempertahankan tanahnya justru diintimidasi. Pemerintah harus hadir, jangan berpihak pada korporasi,” ujar Benny, saat dihubungi media Sorotnews.co.id.
Mengusung tema “Dari Jakarta, Kami Lawan Penindasan di Tabagsel!”, aksi berlangsung tertib dan damai dengan pengamanan dari aparat kepolisian.
PT Toba Pulp Lestari (TPL) menjadi fokus utama protes mahasiswa. Perusahaan yang memegang izin konsesi di wilayah hutan Tabagsel ini dituding melakukan ekspansi ke kawasan adat, merusak lingkungan, dan memicu konflik horizontal antara masyarakat adat dengan keamanan perusahaan.
“TPL sudah terlalu lama menjadi aktor dominan dalam konflik agraria di Tabagsel. Izin mereka harus dicabut. Hutan bukan ladang industri, tapi ruang hidup rakyat,” tegas salah satu orator aksi.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri KLHK, Krisdianto, S.Hut., M.Sc., Ph.D, menerima laporan dari AMTARA dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut.
“Kami menerima laporan dari Aliansi Mahasiswa Tabagsel dan akan menindaklanjutinya dengan langkah konkret. Prinsipnya, KLHK tidak ingin ada pihak yang dirugikan,” jelas Krisdianto.
Ia juga menyampaikan opsi penyelesaian jika wilayah konsesi sudah lama dimanfaatkan masyarakat secara adat.
“Kalau memang wilayah itu adalah konsesi tapi sudah lama dimanfaatkan masyarakat, maka pendekatan kemitraan bisa menjadi opsi. Namun kalau ada pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum,” tambah Krisdianto.
AMTARA menegaskan agar KLHK bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dan merampas hak masyarakat adat.
“Kami ingin negara hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan korporasi merajalela atas nama investasi. Hutan kami bukan untuk dijual,” pungkas Benny.**








