Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rusdin.
KAB. TANGERANG, BANTEN – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek fisik di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun gambar teknis yang ditetapkan.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2024. BPK mencatat adanya enam proyek fisik yang tidak sesuai dengan ketentuan kontraktual, dan dua diantaranya menimbulkan kelebihan pembayaran senilai total Rp83 juta.
Meskipun dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah, pengembalian ini tidak serta merta menghapus potensi tindak pidana korupsi. BPK menyebut dua proyek yang menyebabkan kelebihan pembayaran, yakni :
1. Proyek betonisasi Perum Taman Walet Gang SN1 dan SN9 RW 10, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis.
2. Proyek pemeliharaan jalan beton Layur 4 RW 4, Desa Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis.
Kedua proyek tersebut dikerjakan oleh CV NA dan CV AJA dengan nilai kontrak mendekati Rp150 juta per paket. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya deviasi signifikan dalam volume dan spesifikasi pekerjaan.
Temuan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk : UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK; UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketidaksesuaian spesifikasi dan kelebihan pembayaran dalam proyek-proyek tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kerugian negara. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dan doktrin hukum administrasi keuangan negara, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidananya, melainkan hanya menutup kerugian secara administratif.
Ketua Umum LSM Bimpar, Muhammad Kadfi, S.Sos., S.H., M.M., menilai bahwa temuan BPK tersebut harus dijadikan pintu masuk bagi penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Temuan BPK adalah fakta hukum. Dalam doktrin hukum acara pidana, itu bisa menjadi bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penyelidikan. Kejaksaan tidak bisa diam, apalagi ini menyangkut uang rakyat,” ujar Kadfi.
Kadfi juga mengingatkan bahwa pengembalian uang bukan berarti menghapus pelanggaran hukum, terlebih jika ditemukan unsur mark-up, manipulasi volume pekerjaan, atau pelaksanaan fiktif yang tidak terdeteksi oleh pemeriksaan fisik.
Selain dua proyek dengan kelebihan pembayaran, BPK juga mencatat empat proyek fisik lainnya di Kecamatan Pasar Kemis yang disebut telah “diperbaiki” oleh rekanan, yakni oleh : CV NC, CV PKA, CV ASB, CV DW.
Namun demikian, BPK tidak menyertakan detail mengenai jenis kekurangan, volume pekerjaan yang diperbaiki, ataupun kerusakan teknis yang ditemukan. Minimnya transparansi ini menimbulkan ruang abu-abu yang mencurigakan dan memerlukan audit investigatif lebih lanjut.
“Tanpa audit lanjutan, sulit memastikan apakah perbaikan benar-benar dilakukan sesuai spesifikasi atau hanya formalitas administratif,” tambah Kadfi.
LSM Bimpar mengaku telah mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan. Kadfi menyayangkan sikap aparatur pemerintah yang dinilai tidak transparan dan terkesan kebal hukum terhadap temuan dugaan penyelewengan anggaran.
“Jika aparat pemerintah tidak merespons, maka perlu dilibatkan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus ini secara terbuka,” pungkasnya.**








