Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Direktur Eksekutif Sarasa Institute di Pangandaran, Tedi Yusnanda N, menilai bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebaiknya tetap berada di bawah Presiden sebagaimana amanat reformasi. Namun, menurutnya, keberlanjutan posisi tersebut harus disertai dengan reformasi institusional yang berjalan transparan, akuntabel, dan diawasi secara kuat oleh publik serta lembaga pengawasan negara.
Menurut Tedi, perdebatan mengenai apakah Polri harus berada di bawah kementerian tertentu atau langsung di bawah Presiden sebenarnya telah muncul sejak era reformasi 1998. Dalam perspektif sejarah ketatanegaraan Indonesia, keputusan menempatkan Polri langsung di bawah Presiden bukanlah kebetulan politik, melainkan hasil kompromi reformasi untuk memutus praktik militerisme yang berlangsung selama masa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada era Orde Baru.
“Reformasi 1998 tidak hanya mengganti rezim, tetapi juga merombak arsitektur kekuasaan negara. Salah satu langkah pentingnya adalah memisahkan Polri dari ABRI agar fungsi militer dan penegakan hukum tidak lagi bercampur,” ujar Tedi dalam keterangannya.
Secara historis, pemisahan tersebut dimulai melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 yang memisahkan Polri dari ABRI. Kebijakan ini kemudian diperkuat melalui TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, yang menegaskan perbedaan peran antara militer dan kepolisian. Dalam perkembangan berikutnya, melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, institusi kepolisian secara resmi ditempatkan sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Menurut Tedi, desain kelembagaan tersebut sejalan dengan prinsip civilian control of security sector dalam teori politik modern. Dalam konsep ini, lembaga keamanan negara, termasuk kepolisian, harus berada di bawah kontrol sipil yang sah secara demokratis, yaitu kepala pemerintahan yang dipilih melalui mekanisme konstitusional.
“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka secara politik ada risiko tarik-menarik kepentingan birokrasi. Penempatan langsung di bawah Presiden justru dimaksudkan untuk menjaga netralitas serta memastikan kepolisian bekerja untuk negara dan rakyat, bukan untuk kepentingan politik sektoral,” katanya.
Namun demikian, Tedi menegaskan bahwa posisi struktural semata tidak cukup untuk menjamin profesionalisme kepolisian. Ia menilai reformasi di tubuh Polri masih merupakan agenda yang belum selesai sejak era reformasi.
Dalam berbagai kajian akademik tentang tata kelola keamanan domestik di Indonesia, Polri memiliki peran strategis sebagai penegak hukum dan penjaga keamanan masyarakat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menempatkan Polri sebagai institusi yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada publik.
Namun, menurut Tedi, dalam praktiknya berbagai kasus pelanggaran hukum oleh oknum aparat kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan.
Ia menilai reformasi Polri harus diarahkan pada tiga aspek utama: transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan.
Pertama, transparansi dalam rekrutmen, promosi jabatan, dan penanganan perkara. Kedua, akuntabilitas melalui mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang kuat. Ketiga, penguatan sistem pengawasan publik melalui lembaga seperti Komisi Kepolisian Nasional serta pengawasan parlemen.
Dalam teori tata kelola keamanan modern, reformasi kepolisian dikenal sebagai bagian dari agenda Security Sector Reform (SSR), yaitu upaya membangun institusi keamanan yang profesional, demokratis, dan tunduk pada hukum. Tanpa reformasi tersebut, lembaga kepolisian berpotensi berubah menjadi institusi yang terlalu kuat tanpa kontrol publik.
“Dalam negara demokrasi, polisi tidak boleh menjadi negara di dalam negara. Ia harus kuat dalam menegakkan hukum, tetapi juga tunduk pada prinsip akuntabilitas,” kata Tedi.
Ia menambahkan bahwa menjaga Polri tetap berada di bawah Presiden sekaligus memastikan reformasi berjalan transparan merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan.
“Reformasi Polri bukan berarti melemahkan kepolisian, tetapi justru memperkuatnya sebagai institusi penegak hukum yang dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Menurut Tedi, jika reformasi tersebut dijalankan secara konsisten, Polri berpotensi menjadi institusi penegak hukum yang profesional dan modern, sejalan dengan cita-cita reformasi yang menempatkan hukum sebagai fondasi utama negara demokrasi.
“Kepercayaan publik adalah modal utama kepolisian. Tanpa kepercayaan itu, hukum akan kehilangan wibawanya,” kata Tedi.**








