Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
SORONG, PBD – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tambrauw menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Kabupaten Tambrauw. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Markas Polda Papua Barat Daya, Rabu (15/4/2026), mulai pukul 15.00 hingga 17.30 WIT.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 17 adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa bermula pada 14 Maret 2026, ketika sejumlah tersangka berkumpul di sebuah pondok di dalam hutan, dekat Kampung Sumbekas. Dalam pertemuan itu, salah satu tersangka mengajak kelompok untuk kembali berkumpul keesokan harinya di lokasi berbeda, yakni di kawasan hutan sekitar Kampung Jukbi.
Pada 15 Maret 2026, para tersangka bergerak menuju titik kumpul dengan membawa berbagai peralatan, termasuk senjata tajam berupa parang serta senjata api rakitan. Setibanya di lokasi, mereka bergabung dengan kelompok lain sehingga jumlah pelaku bertambah.
Dalam pertemuan tertutup tersebut, seorang pimpinan kelompok diduga memimpin penyusunan rencana aksi pembunuhan secara terstruktur. Para pelaku kemudian membagi peran dan menentukan posisi (ploting) di sepanjang jalan sekitar Kampung Banfot sebagai titik penyerangan. Mereka selanjutnya menunggu target yang melintas sesuai rencana yang telah disepakati.
Aksi penyerangan terjadi pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIT, saat tiga sepeda motor yang ditumpangi korban dan saksi melintas di lokasi kejadian. Para pelaku yang telah bersiaga langsung melancarkan serangan, diawali dengan tembakan dari senjata api rakitan yang memicu kepanikan.
Situasi semakin mencekam ketika para pelaku keluar dari persembunyian dan menghadang korban menggunakan senjata tajam. Upaya korban untuk melarikan diri gagal setelah kendaraan yang mereka tumpangi terjatuh akibat pengereman mendadak dan tabrakan beruntun.
Dalam kondisi terjatuh dan tidak berdaya, korban kemudian menjadi sasaran kekerasan secara bersama-sama oleh para pelaku. Berdasarkan rekonstruksi, aksi kekerasan dilakukan berulang kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Selain itu, para pelaku juga diduga sempat merekam kejadian tersebut dalam bentuk video di lokasi kejadian, yang diduga untuk membangun narasi tertentu terkait peristiwa tersebut. Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri kembali ke dalam hutan dengan jarak sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.
Rekonstruksi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat kepolisian, jaksa penuntut umum, penyidik gabungan, serta keluarga korban, yakni keluarga Yohanis E. Bido dan Yermia Lobo. Kehadiran keluarga korban menambah suasana haru sekaligus tegang selama jalannya rekonstruksi.
Adapun pejabat yang hadir antara lain Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Junov Siregar, S.H., S.I.K., M.K.R.; Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd.; Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya AKBP Ardy Yusuf, S.I.K., M.H.; serta Kasat Reskrim Polres Tambrauw IPTU Rudolf Kasenda, S.Tr.K.
Turut hadir Jaksa Penuntut Umum Harlan, S.H., serta tim penyidik gabungan dari Polres Tambrauw dan Polda Papua Barat Daya.
Dalam proses rekonstruksi, para tersangka juga didampingi tim kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (YBH-GERIMIS), yang terdiri dari Iis Rusyawanti, S.H.; Muhammad Iqbal Banya, S.H.; Abdulah Salam Lewataka, S.H.; Karmen Saraparayi, S.H.; Septinus Mandurun, S.H. (advokat magang); serta Waidin, S.H.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dari seluruh adegan yang diperagakan, penyidik menilai terdapat kesesuaian antara keterangan para tersangka dengan fakta di lapangan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena diduga melibatkan perencanaan yang matang dalam aksi kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa. Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.**








