Rencana Pangkas Dana Otsus Dikritik Keras, DPRP Nilai Pusat Abaikan Hak Masyarakat Adat

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Rencana pemerintah pusat untuk memangkas dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua menuai kritik tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRP). Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya berpotensi memperlambat pembangunan, tetapi juga mencerminkan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai fondasi utama kekhususan Papua.

Kritik tersebut mencuat dalam Rapat Penguatan Kapasitas dan Kinerja Kelembagaan Otsus Papua yang digelar di Vega Prime Hotel, Kota Sorong, Rabu (15/4/2026). Dalam forum itu, anggota DPRP dari Fraksi Otsus, Robert George Wanma, menyampaikan penolakan tegas terhadap wacana pemangkasan anggaran yang disebut dilakukan atas dasar efisiensi.

Menurut Robert, pendekatan efisiensi tidak dapat diterapkan secara seragam, terutama di wilayah dengan karakteristik khusus seperti Papua. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan realitas sosial dan geografis, termasuk keterbatasan akses terhadap layanan dasar di wilayah terpencil.

“Ketika dana Otsus dipangkas, yang pertama kali terdampak adalah masyarakat adat di kampung-kampung. Mereka yang selama ini bergantung pada program-program berbasis Otsus akan semakin tertinggal,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dana Otsus bukan sekadar alokasi anggaran rutin, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP), khususnya dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas adat.

Lebih lanjut, Robert menilai rencana pemangkasan tersebut mencerminkan masih kuatnya pendekatan sentralistik dalam pengelolaan pembangunan di Papua. Ia menyoroti bahwa berbagai kebijakan strategis, termasuk di sektor investasi, masih didominasi oleh pemerintah pusat tanpa pelibatan yang memadai dari pemerintah daerah maupun masyarakat adat.

“Seringkali keputusan penting diambil di Jakarta tanpa mendengar suara masyarakat adat. Akibatnya, kebijakan menjadi tidak tepat sasaran dan berpotensi memicu konflik di lapangan,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat Otonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, yang seharusnya memberikan ruang lebih besar bagi daerah dalam mengelola sumber daya serta menentukan arah pembangunan.

Robert juga mengkritisi implementasi Otsus yang dinilai belum berjalan secara substansial. Ia menyebut kewenangan yang secara formal telah diberikan kepada daerah, dalam praktiknya masih dibatasi oleh kontrol pemerintah pusat yang kuat.

“Kewenangan itu seolah hanya formalitas. Dalam praktiknya, daerah masih kesulitan mengambil keputusan strategis. Hal ini berdampak pada lambatnya pembangunan dan belum optimalnya pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, DPRP Papua Barat Daya berencana mendorong dialog langsung dengan pemerintah pusat. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan Otsus, khususnya terkait pengelolaan anggaran dan distribusi kewenangan.

Selain itu, dalam forum tersebut juga mengemuka usulan pembentukan kementerian khusus yang menangani Papua secara lebih fokus. Gagasan ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan pembangunan di Papua berjalan secara terintegrasi dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.

Menutup pernyataannya, Robert George Wanma mengingatkan bahwa kebijakan pemangkasan dana Otsus berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, baik terhadap pembangunan maupun stabilitas sosial, serta tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Jika hak-hak masyarakat adat terus diabaikan, maka bukan tidak mungkin kepercayaan publik akan semakin menurun. Papua membutuhkan perhatian khusus, bukan kebijakan yang justru melemahkan keberpihakan negara,” pungkasnya.**

Pos terkait