Respon Tegas Disdag Menyoal Toko Kelontong Jual Minol Dekat SMAN 5 Makassar

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin. 

MAKASSAR, SULSEL – Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, Arlin Ariesta, menegaskan tidak pernah mengeluarkan Surat Rekomendasi terkait aktivitas jual minuman beralkohol (minol) yang dijual Toko Kudus yang beralamat di jalan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.

“Tidak pernah ada rekomendasi untuk jual eceran,” tegas Arlin, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (2/1/2024).

Namun demikian, adanya pemberitahuan soal aktivitas Toko tersebut, sebut Arlin, ia akan segera menurunkan tim teknis Dinas Perdagangan Kota Makassar untuk meninjau langsung Toko Minol yang dimaksud.

“Segera kami tugaskan tim teknis untuk melakukan peninjauan dan membuat berita acara pemeriksaan lokasi untuk disampaikan ke PTSP dan Satpol-PP,” tegasnya.

Diketahui, Toko Kudus yang terletak di bilangan jalan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Makassar diam-diam sejak lama nyambi jualan ragam minuman beralkohol.

Padahal toko tersebut, merupakan toko kelontongan atau toko yang berjualan kebutuhan sehari-hari masyarakat pada umumnya.

“Lama sekalimi menjual minuman keras (minol) itu pak,” kata Aco, salah seorang masyarakat, setempat, Selasa (2/1/2024).

“Yang sebut-sebut (Toko Kudus) sudah di sentuh berapa kali sama pengak hukum, malah tetap menjualnya. Dahulu juga sudah sering disidak oleh instansi-instansi terkait, diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, tetap menjual,” kata Aco.

“Toko tersebut hingga saat ini masih tetap eksis menjual setiap hari nya. Terlihat bebas berjualan minol setiap hari nya,” ungkapnya.

Pemilik Toko Kudus, Rawisan mengaku aktivitas di tokonya tersebut bukan sebuah hal yang melanggar. Dan ia menantang jika ada yang ingin melapor.

“Silahkan melaporkan saja ke Aparat Penegah Hukum, sekalian ke aparat Kepolisian, khususnya Polrestabes Makassar,” katanya.

“Saya sudah lama menjual. Silahkan melapor ke Polres. Terserah,” tantang Rawisan, Minggu (31/1/2023).

“Beraktivitas penjualan, hanya menjual minol, tidak minum dalam toko, kami tidak melanggar sepanjang tidak melakukan aktivitas minum di dalam tempat atau di tokonya,” jelasnya.

Rawisan pun membandingkan penjualan minol yang dilakukan oleh salah satu toko kelontongan yang terletak di jalan Batu Putih, Makassar yang hingga saat ini tidak bermasalah dan masih menjual sampai sekarang. Bahkan mengaku memiliki izin menjual.

“Kalau disinikan orang beli langsung bawa pulang. Tidak ada yang minum didalam Toko sini. Itu saja yang di jalan Batu Putih tidak bermasalah sampai sekarang,” ujar Rawisan.

Sekedar diketahui ketentuan larangan penjualan Minol telah diatur, baik dalam Perwali Kota Makassar, Perda Kota Makassar, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Pada Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dimana aktivitas usaha yang di tempat berjualan Minol tak boleh dekat dari lingkungan sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit.

Kemudian dalam Perwali Makassar Nomor 17/2019 Pasal 13 ayat 1 poin b, dimana penjualan minuman beralkohol kembali lagi ditegaskan tidak diperbolehkan berada dekat dari tiga tempat masing – masing yang berkaitan dengan sarana pendidikan, tempat peribadatan dan rumah sakit.

Selanjutnya dalam peraturan Permendagri Nomor : 20/M_DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tepatnya Pasal 28, juga sangat jelas ditegaskan mengenai pelarangan memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit yang seharus berjauhan.

Terakhir dalam peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol pasal 7 ayat 2 turut kembali ditegaskan bahwa penjualan dan/atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati atau Walikota sebagimana dimaksud ayat 1 huruf C tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit. Sesuai aturan daerah Kota makassar.

Pos terkait