Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
SURABAYA, JATIM – Di malam pergantian tahun Sebanyak 22 anak dibawah umur diamankan kepolisian Polsek Tambaksari saat berangkat konvoi melintasi Simpang Empat Jalan Kenjeran usai malam pergantian tahun baru, Senin (1/1/2024) dini hari.
Kapolsek Kompol Imam Solikin Tambaksari menyebutkan, segerombolan pemuda ini diamankan karena tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, dan tidak dilengkapi Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Dari pantauan sorotnews.com dilokasi, petugas juga mengamankan motor para remaja dan menilangnya karena tidak dilengkapi surat kendaraan. Sekitar 15 motor itu dibawa petugas ke Mapolsek Tambaksari.
Walaupun masih dibawa umur, para remaja ini mengaku ke petugas sempat mengkonsumsi alkohol sebelum berangkat konvoi. Akhirnya mereka diangkut petugas menggunakan kendaraan truk polisi.
“Pada saat pemeriksaan kita kita tidak menemukan barang bukti mirasnya, tapi mereka sudah minum dari rumah hasil keterangan mereka seperti itu,” ujarnya.
Lalu mereka digiring ke mapolsek, setelah itu polisi akan memberikan pembinaan kepada para remaja ini supaya memahami aturan kendaraan memanggil para orang tua untuk dijemput.
“Polisi akan memanggil orang tua mereka untuk diberikan pembinaan di kantor Polsek Tambaksari,” ucap Imam.
Anak-anak asal Surabaya yang diamankan ini tidak teridentifikasi hendak melakukan tawuran karena petugas tidak ditemukan benda tajam, mereka mengaku hanya ingin hura-hura di jalanan untuk merayakan Tahun Baru 2024.
Imam menyebutkan kegiatan yang dilakukan anak di bawah umur ini sangat membahayakan karena berkendara setelah minum alkohol dan tidak dilengkapi alat keamanan kendaraan.
“Mereka hanya bertujuannya hura-hura saja dengan konvoi, tapi kami minta tolong bagi orang tua agar melakukan pengawasan ke anaknya supaya tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tandas Imam.











