Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan. 

JAKARTA — Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perjudian online lintas negara.

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena praktik perjudian online lintas negara terus berkembang dan dilakukan secara terorganisasi dengan memanfaatkan teknologi digital.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di kawasan Jakarta Barat.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Brigjen Pol. Wira.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 321 orang dengan rincian: 57 warga negara Tiongkok; 228 warga negara Vietnam; 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, 3 warga negara Kamboj

Brigjen Pol. Wira mengungkapkan para pelaku diamankan dalam kondisi sedang menjalankan operasional perjudian online.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Penyidik juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.

Selain mengamankan para tersangka, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer PC, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Brigjen Pol. Wira.

Di sisi lain, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menyebut fenomena tersebut menunjukkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber transnasional ke Indonesia.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujarnya.

Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap aktor utama serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut.**