Laporan wartawan sorotnews.co.id : Andri.
KAB. TASIKMALAYA, JABAR – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru di Kabupaten Tasikmalaya kembali mencuat ke ruang publik. Sejumlah guru melaporkan adanya pemotongan dana yang diduga dilakukan secara sistematis, tanpa dasar hukum yang jelas serta minim transparansi. Dugaan tersebut mencuat pada Selasa (27/1/2026).
Organisasi masyarakat Rakyat Peduli Demokrasi (RPD) menilai praktik tersebut berpotensi mengarah pada dugaan kejahatan birokrasi di sektor pendidikan. Hal itu disampaikan RPD saat menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam audiensi tersebut, RPD secara terbuka menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum di lingkungan dinas pendidikan dalam praktik pungutan yang dinilai memberatkan guru. RPD menegaskan bahwa pungutan apa pun yang tidak memiliki dasar hukum yang sah berpotensi melanggar aturan dan merugikan tenaga pendidik.
RPD mendesak agar seluruh bentuk pungutan segera dihentikan serta meminta adanya keterbukaan terkait pengelolaan dana, termasuk dasar hukum, mekanisme pemungutan, dan alur penggunaannya. Selain itu, RPD juga meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Komisi IV, untuk menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan menyeluruh.
Tak hanya itu, Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya turut didesak agar segera memanggil dan melakukan evaluasi terhadap jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sorotan juga diarahkan kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tasikmalaya, terkait dugaan adanya iuran rutin sebesar Rp20 ribu per bulan per guru, serta pungutan lain yang disebut-sebut mengalir hingga ke tingkat provinsi.
Ketua Umum RPD, Dadan Jaenudin, menegaskan pihaknya memberi tenggat waktu satu minggu kepada Dinas Pendidikan untuk membuka call center khusus pengaduan pungli bagi guru.
“Jika tidak ada respons konkret, kami akan melakukan aksi lanjutan dan melaporkan dugaan pungli ini ke aparat penegak hukum,” tegas Dadan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Dudi Rohdinulhaq, menyampaikan komitmen dinas dalam meningkatkan pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa terkait sertifikasi guru merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan target penyelesaian pada tahun 2026.
Dudi juga menyatakan bahwa Dinas Pendidikan telah menyediakan berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat dan tenaga pendidik untuk menyampaikan keluhan maupun laporan.
“Kami terbuka terhadap masukan dan laporan, serta berupaya meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya.
Meski demikian, RPD menilai pernyataan tersebut belum cukup tanpa diiringi langkah nyata dan transparan. Menurut RPD, kasus ini menjadi ujian komitmen dan keberpihakan pemerintah daerah dalam melindungi guru dari praktik-praktik yang dinilai merugikan dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.**








