Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang di Surabaya Terancam Denda Hingga Rp500 Ribu

Ilustrasi.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Kendaraan bermotor tanpa pelat nomor belakang masih kerap ditemukan melintas di sejumlah ruas jalan Kota Surabaya. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran lalu lintas hingga tindak pidana lainnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai ketentuan.

“Pasti kami tindak. Kalau anggota saya menemukan di jalan, akan langsung ditilang. Nanti akan kami cross check dengan STNK-nya, dan kalau memang tidak ada STNK, akan kami tahan motornya,” ujar Galih, Senin (26/1/2026).

Galih menjelaskan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Menurut Galih, penggunaan pelat nomor kendaraan bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai identitas resmi kendaraan bermotor yang wajib terpasang secara lengkap, baik di bagian depan maupun belakang.

Ia juga menegaskan bahwa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor atau menggunakan pelat palsu patut dicurigai.

“Karena kita sudah tahu peraturannya. Kalau dia tidak menggunakan pelat atau memakai pelat palsu, itu pasti ada maksud lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Galih menyebut bahwa indikasi tersebut dapat mengarah pada dugaan kendaraan hasil tindak pidana atau bukan milik sah pengendara.

“Bisa jadi motor tersebut didapat dengan cara yang tidak benar. Bisa juga motor itu bukan kepemilikan yang bersangkutan, sehingga sengaja disamarkan identitasnya,” jelasnya.

Galih menambahkan, aturan di Indonesia secara tegas mewajibkan setiap kendaraan bermotor menggunakan dua pelat nomor, yakni di bagian depan dan belakang. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan logis bagi pemilik kendaraan yang sah untuk tidak memasang pelat nomor resmi.

“Kalau tidak salah, ngapain tidak pakai pelat. Logikanya seperti itu,” pungkasnya.

Pihak kepolisian pun mengimbau seluruh pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta menghindari sanksi hukum.**

Pos terkait