Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Seorang Wanita Anggota DPD RI dan Ketua Umum Bang Japar angkat bicara tentang sebuah langkah Pemprov DKI Jakarta dan TransJakarta menempatkan petugas TNI di halte dan armada bus yang dimana sangat baik sekali guna mengantisipasi kejadian pelecehan seksual yang kerap terjadi di sebuah armada Bus TransJakarta yang sangat baik dan penting untuk dilakukan.
“Selain itu, untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual dan membuat para predator seksual mengurungkan niatnya melakukan pelecehan, TransJakarta diminta membuat pengumuman ancaman pidana penjara bagi pelecehan seksual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) selama armada bus berjalan atau beroperasi”.ucap Fahira Idris
Selain sebagai shock therapy bagi para para predator seksual yang masih berkeliaran mencari korban di transportasi umum, penempatan petugas TNI sebagai sebuah pesan bahwa segala bentuk pelecehan seksual terutama di transportasi umum adalah kejahatan serius.
Jadi penempatan petugas TNI ini juga harus dibarengi dengan berbagai aksi pencegahan yang lain salah satunya mengumumkan ancaman pidana penjara bagi pelecehan seksual seperti yang diatur dalam Undang-Undang TPKS.
“Saya meyakini para predator seksual yang berkeliaran di transportasi umum ini tidak tahu bahwa pelecehan seksual fisik yang mereka lakukan, ancaman pidananya empat tahun penjara”. Tegas Fahira Idris Sebagai Anggota DPD RI
Setiap armada bus Transjakarta pasti ada audio system yang bisa didengar semua penumpang dan bisa dimanfaatkan untuk mengumumkan ancaman pidana ini.
“Memang jika merujuk kepada Pasal 6 UU TPKS, dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 50 juta rupiah”.
“Jadi yang sering terjadi di TransJakarta itu, pelecehan seksual secara fisik, di mana mungkin para predator seksual ini menganggapnya kejahatan biasa saja atau tidak ada ancaman pidana penjaranya,” tutup Fahira Idris








